IURAN BPJS Naik Lagi, Presiden Joko Widodo Teken Perpres di Masa Pandemi Virus Corona Covid-19

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Editor: Ishak
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
IURAN BPJS Naik Lagi, Presiden Joko Widodo Teken Perpres di Masa Pandemi Virus Corona Covid-19 / Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar tak menggembirakan bagi masyarakat pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan. 

Terutama untuk kategori peserta mandiri. 

Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbaru ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dibatalkan Mahkamah Agung Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi Covid-19

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo di tengah masa merebaknya pandemi virus Corona Covid-19 di Tanah Air, Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

  1. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  2. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  3. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Rencana Subisidi Pemerintah

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

MA Sempat Putuskan Iuran BPJS Batal Naik

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Hari Ini Selasa 5 Mei 2020, Presiden Jokowi Teken Kenaikan Tarif BPJS

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Kala itu, Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved