Dibatalkan Mahkamah Agung Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi Covid-19

-Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Editor: Syahroni
KOLASE/ Kompas.com/ Istimewa
Dibatalkan Mahkamah Agung, Presiden Jokowi Kembali Naikan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi Covid-19. 

Profesi yang Masuk Peserta PBPU dan BP

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) disini adalah mereka yang bekerja atau berusahan atas risiko sendiri yang terdiri dari :

Notaris/ Pengacara, LSM, dokter atau bidan praktek swasta, pedagang/penyedia jasa, petani/peternak, nelayan, Sopir, Ojek, montir, dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.

Sedangkan yang masuk dalam segmen Bukan Pekerja atau BP adalah orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.

1)     BP Penyelenggara Negara terdiri dari Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, PP PNS Pusat/Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

2)     BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.(*)

Artikel ini telah tayang di tribuntimur  dengan judul, BREAKING NEWS: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Kelas 1 Bayar Rp 150.000, Sudah Diteken Presiden Jokowi.
https://makassar.tribunnews.com/2020/05/13/breaking-news-iuran-bpjs-kesehatan-naik-lagikelas-1-bayar-rp-150000sudah-diteken-presiden-jokowi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved