Dibatalkan Mahkamah Agung Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi Covid-19
-Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Profesi yang Masuk Peserta PBPU dan BP
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) disini adalah mereka yang bekerja atau berusahan atas risiko sendiri yang terdiri dari :
Notaris/ Pengacara, LSM, dokter atau bidan praktek swasta, pedagang/penyedia jasa, petani/peternak, nelayan, Sopir, Ojek, montir, dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.
Sedangkan yang masuk dalam segmen Bukan Pekerja atau BP adalah orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.
1) BP Penyelenggara Negara terdiri dari Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, PP PNS Pusat/Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
2) BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.(*)
Artikel ini telah tayang di tribuntimur dengan judul, BREAKING NEWS: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Kelas 1 Bayar Rp 150.000, Sudah Diteken Presiden Jokowi.
https://makassar.tribunnews.com/2020/05/13/breaking-news-iuran-bpjs-kesehatan-naik-lagikelas-1-bayar-rp-150000sudah-diteken-presiden-jokowi