Dibatalkan Mahkamah Agung Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi Covid-19
-Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ditengah pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia mau tidak mendengar kabar tidak sedap sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Melansir dari Tribun Timur, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pendemi corona saat ini.
Padahal masyarakat baru saja diberi angin segar, bahwa iuran yang semua dinaikan pemerintah telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Pembatalan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, baru mau direalisasikan per 1 Mei 2020 ini.
Dikutip dari Kompas.com, peraturan kenaikan iuran kembali yang ditetapkan pemerintah tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
• IURAN BPJS Kesehatan Turun, Apakah Kelebihan Pembayaran Januari-Maret Dikembalikan?
• BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Mulai 1 Mei 2020
Berikut rinciannya:
-Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
-Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
-Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.