Terungkap Modus 7 Tersangka Berstatus Ibu Rumah Tangga, Jalankan Prostitusi Online di Bulan Ramadan
Kasus ini menyeret para tersangka 2 orang sebagai mucikar dan 5 orang tersangka lainnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bisnis prostitusi online kembali dibongkar oleh jajaran Reskrim Polres Langsa.
Kasus ini menyeret para tersangka 2 orang sebagai mucikar dan 5 orang tersangka lainnya.
Semuanya berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Ketujuh pelaku yang terlibat dalam bisnis haram di Bulan Ramadhan melakukan aksinya mengaku lantaran membutuhkan uang.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menjelaskan, dua tersangka selaku mucikari Yus dan Hen, melakukan praktek prostitusi ini dengan menjadi penghubung.
Dijelaskan Iptu Arief, tersangka Yus dan Hen awalnya menerima pesanan atau permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita.
• PROSTITUSI Bukit Senyum Jadikan Anak-anak Sebagai PSK hingga Nasib Mucikari Jajakan Siswi SMP
Biasanya, seorang lelaki menelepon keduanya dengan maksud meminta perempuan.
Namun, mereka berdua kemudian tidak langsung mengiyakannya.
Akan tetapi ,Yua dan Hen menanyai terlebih dulu kepada wanita yang sudah biasa melayani laki-laki 'hidung belang' itu.
Namun juga terkadang dari pihak wanita yang meminta job atau pekerjaan kepada kedua mucikari ini.
Dengan alasan mereka membutuhkan uang.
Lalu, barulah tersangka Yus dan Hen mencarikan laki-laki.
Semuanya dilakukan lewat telepon.
Wanita yang meminta pekerjaan untuk melayani laki-laki atau prostitusi itu yakni, lima orang, masing-masing berinisial CL, CJ, De, Feb, dan In.
Ketujuh wanita yang telah ditetapkan tersangka ini, kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa.