Pemkab Kayong Utara Dapat 8.577 Keluarga Penerima Manfaat Kuota Bantuan Sosial Tunai
Bantuan ini dikucurkan selama tiga bulan, mulai April, Mei, hingga Juni.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara mendapat kuota Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 8.577 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD), Mac Novianto mengatakan, KPM akan menerima bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan.
Bantuan ini dikucurkan selama tiga bulan, mulai April, Mei, hingga Juni.
"Program Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan salah satu jaring pengaman sosial yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI," kata Mac Novianto saat acara launching program BST di Kantor Pos, Sukadana, Selasa (12/5/2020).
Sedangkan, Bantuan Sosial Pangan (BSP) Covid-19 akan dikucurkan kepada 1.102 KPM.
KPM BSP akan mendapat bantuan senilai Rp 200 ribu per bulan, hingga Desember.
• Pemkab Landak Siap Salurkan BLT Rp 600 Ribu per Bulan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Kepala Bidang Sosial Dinas SP3APMD Kayong Utara, dr Lukman Hakim mengatakan, penerima BSP tidak akan menerima bantuan tunai.
Mereka akan diberi bantuan berupa beras dan telur.
"Bantuannya berupa beras sama telur, nilainya sampai Rp 200 ribu," jelas dr Lukman Hakim.