Dua Wanita Bawa Sabu

BREAKING NEWS- Aparat Gabungan Amankan Dua Wanita Kepergok Bawa Sabu‎ dari Malaysia Melalui Entikong

Dikatakannya telah diamankan kedua wanita yang diamankan oleh anggota tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar‎.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Barang bukti diduga narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat sekitar‎ 500 gram dan sarana motor yang di gunakan oleh pelaku di Jalan Lintas Malenggang - Balai Karangan Sanggau Kalbar, Senin (11/5/2020) 

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan di jalur masuk Kota Pontianak tepatnya di jalan Trans kalimantan, dan melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Tayan, Sungai Ambawang dan Kota Pontianak.

“Dan sekira pukul 11.00 WIB, tim melihat mobil Fortuner melintas di jalan Trans Kalimantan dengan kecepatan yang tinggi, dan tim langsung melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai tersebut,”katanya.

Setelah mendatangi beberapa tempat di Kota Pontianak, mobil tersebut pada pukul 18.30 WIB kembali menuju arah Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau.

Masih Ingat Pierre Roland Pemeran Gerhana? Aktor Ini Diserang Penyakit, Hidupnya Berubah Drastis

Pada pukul 20.20 WIB, mobil tersebut berhenti di jalan Trans kalimantan, di Desa Jawa tengah, didepan sebuah rumah makan.

Tak berselang lama, datanglah MS menggunakan sepeda motor menghampiri keduanya.

“Dan saat itulah Tim Brantas dari BNNP Kalbar melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan dilakukan penggeledahan. 

Dari tangan MS ditemukan 2 kantong plastik yang berisi Narkoba jenis sabu, dan narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir,”ungkapnya.

Dari hasil introgasi,  Stevanny mengungkapkan bahwa tersangka DD mengaku ini merupakan kali kedua ia menjadi kurir, dari pengakuannya ia di perintahkan oleh seseorang berinisial M yang tinggal di pulau Jawa. 

Ia diiming – iming imbalan 200.000 (dua ratus ribu rupiah) pergram bila berhasil membawa barang haram tersebut ke Palangkaraya.

“Untuk M ini kita sudah masukkkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan dari pengakuan tersangka DD, nantinya di Palangkaraya barang tersebut akan di terima oleh seorang berinisial AC yang juga masih DPO,’’ungkapnya.

Selanjutnya, MS warga Pontianak yang membawa Narkoba didalam tasnya mengaku bahwa barang itu didapatnya dari orang berinisial A, dimana MS menerima barang itu dari kurir lain yang tak ia ketahui namanya di salah satu minimarket di Kota Pontianak, sesaat sebelum ia tertangkap. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved