Dua Wanita Bawa Sabu

BREAKING NEWS- Aparat Gabungan Amankan Dua Wanita Kepergok Bawa Sabu‎ dari Malaysia Melalui Entikong

Dikatakannya telah diamankan kedua wanita yang diamankan oleh anggota tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar‎.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Barang bukti diduga narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat sekitar‎ 500 gram dan sarana motor yang di gunakan oleh pelaku di Jalan Lintas Malenggang - Balai Karangan Sanggau Kalbar, Senin (11/5/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Polsek Entikong dan Bea Cukai Entikong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dilakukan oleh dua orang wanita, di Jalan Lintas Malenggang - Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Sanggau, Kalimantan Barat pada Senin (11/5/2020).  

Dua wanita yang berinisial TK (29) warga Dusun Lomur 1 Kecamatan Sekayam dan EK (35) ‎warga desa Balaik Karangan 3 yang tertangkap tangan anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar, berupaya melakukan penyelundupan Narkoba jenis sabu sebanyak dua bungkus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yuda membenarkan pihaknya didukung Anggota Polsek Entikong dan Bea Cukai Entikong telah mengungkap kasus penyelundupan narkotika di kawasan perbatasan Malaysia - Indonesia melalui jalur tikus di Wilayah Entikong Sanggau.

Bagikan Masker, Satlantas Polres Melawi Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

RANGKUMAN Lengkap Soal Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD, 4-6 SD, SMP, SMA Selasa 12 Mei 2020

"Barang bukti dua bungkus, di perkirakan berat sekitar 500 gram narkotika jenis sabu ‎ yang diselundupkan dari Malaysia ke Kalbar melalui jalur tikus dan diduga dikendalikan oleh seorang yang berada di Pontianak,"ujar Dir Resnarkoba Polda Kalbar pada selasa (12/5/2020)

Dikatakannya telah diamankan kedua wanita yang diamankan oleh anggota tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar‎.

‎Kemudian selain Barang Bukti dua bungkus serbuk kristal yg diduga narkoba jenis sabu dengan berat 500 gram dan dibungkus dengan menggunakan plastik hijau putih. 

Selain itu juga disita‎ satu unit handphone warna biru dongker dan satu unit sepeda motor  warna merah marun KB.6007.UJ

"Kedua wanita tersebut, ‎sudah dari Entikong hingga ke kawasan Balai Karangan, namun saat akan di lakukan penangkapan, wanita berinsial TK sempat membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. 

Tetapi saat keduanya berhasil diamankan, anggota gabungan juga berhasil mengamankan bungkusan pelastik hitam yang berisi 2 bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis saabu dengan berat 500 gram,"kata Gembong Yudha

Sabu Seberat 1 Kilo

Sebelumnya BNN Provinsi Kalbar juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba antar provinsi.

Tak tanggung–tanggung, dari tangan para tersangka, Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg berhasil diamankan petugas.

Kasi Penyelidikan BNNP Kalbar, Stevanny Valentino yang mempimpin konfrensi pers di Kantor BNNP Kalbar mengungkapkan bahwa penangkapan jaringan peredaran Narkoba ini dilakukan pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 20.20 di Jalan Trans Kalimantan, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Stevanny mengungkapkan bahwa atas pengungkapakan ini, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka, yang masing – masing berinisial MS (27) warga Kota  Pontianak, DD (43) warga Kabupaten Kubu Raya kalimantan Barat, dan PJ (35) warga Kabupaten barito Timur, Provinsi Kalimantan tengah.

Gara-gara 13 Kasus Infeksi Lokal Covid-19 China Lockdown Satu Kota Berbatasan dengan Korut dan Rusia

“Pada hari kamis (7/5/2020) Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar mendapat informasi bahwa akan ada seorang laki – laki dari Kota Palangkaraya, Provinsi kalteng akan membeli Narkoba ke Kota Pontianak dengan menggunakan Mobill jenis Toyota Fortuner bernopol B 1093 yang di kendarai oleh PJ dan DD,’’ungkapnya saat memimpin konfrensi Pers di Kantor BNNP Kalbar. Senin (11/5/2020).

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan di jalur masuk Kota Pontianak tepatnya di jalan Trans kalimantan, dan melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Tayan, Sungai Ambawang dan Kota Pontianak.

“Dan sekira pukul 11.00 WIB, tim melihat mobil Fortuner melintas di jalan Trans Kalimantan dengan kecepatan yang tinggi, dan tim langsung melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai tersebut,”katanya.

Setelah mendatangi beberapa tempat di Kota Pontianak, mobil tersebut pada pukul 18.30 WIB kembali menuju arah Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau.

Masih Ingat Pierre Roland Pemeran Gerhana? Aktor Ini Diserang Penyakit, Hidupnya Berubah Drastis

Pada pukul 20.20 WIB, mobil tersebut berhenti di jalan Trans kalimantan, di Desa Jawa tengah, didepan sebuah rumah makan.

Tak berselang lama, datanglah MS menggunakan sepeda motor menghampiri keduanya.

“Dan saat itulah Tim Brantas dari BNNP Kalbar melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan dilakukan penggeledahan. 

Dari tangan MS ditemukan 2 kantong plastik yang berisi Narkoba jenis sabu, dan narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir,”ungkapnya.

Dari hasil introgasi,  Stevanny mengungkapkan bahwa tersangka DD mengaku ini merupakan kali kedua ia menjadi kurir, dari pengakuannya ia di perintahkan oleh seseorang berinisial M yang tinggal di pulau Jawa. 

Ia diiming – iming imbalan 200.000 (dua ratus ribu rupiah) pergram bila berhasil membawa barang haram tersebut ke Palangkaraya.

“Untuk M ini kita sudah masukkkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan dari pengakuan tersangka DD, nantinya di Palangkaraya barang tersebut akan di terima oleh seorang berinisial AC yang juga masih DPO,’’ungkapnya.

Selanjutnya, MS warga Pontianak yang membawa Narkoba didalam tasnya mengaku bahwa barang itu didapatnya dari orang berinisial A, dimana MS menerima barang itu dari kurir lain yang tak ia ketahui namanya di salah satu minimarket di Kota Pontianak, sesaat sebelum ia tertangkap. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved