Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Sekilo Narkoba Jenis Sabu dari Pontianak Tujuan Palangkaraya Diamankan di Trans Kalimantan Kubu Raya

Berdasarkan informasi itu pula, diketahui jenis kendaraan yang akan dikendarai pelaku.

Penulis: Ferryanto | Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK/Ferryanto
Konfrensi Pers pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi oleh BNNP Kalbar dengan barang bukti 1 kg sabu dengan 3 orang tersangka. Senin (11/5/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekilo narkoba jenis sabu dari Pontianak tujuan Palangka Raya diamankan aparat BNNP Kalbar di Desa Jawa Tengah, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Barang haram itu diamankan dari tiga tersangka, MS (27) warga Pontianak, DD (43) warga Kubu Raya dan PJ (35) warga Barito Timur, Kalimantan tengah.

Kasi Penyelidikan BNNP Kalbar, Stevanny Valentino menceritakan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya, pada Kamis (7/5/2020).

Informasi itu menyebutkan bahwa akan ada seorang laki–laki dari Palangkaraya, akan membeli narkoba ke Kota Pontianak.

Dentuman Misterius Tengah Malam di Jawa Tengah Viral di Medsos, Ada yang Mendengar hingga 2 Kali

Berdasarkan informasi itu pula, diketahui jenis kendaraan yang akan dikendarai pelaku.

Mendapat informasi itu, tim BNNP Kalbar kemudian melakukan penyelidikan di jalan Trans Kalimantan.

Selain itu juga melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Tayan, Sungai Ambawang dan Kota Pontianak.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB, tim BNNP melihat mobil dengan ciri seperti informasi yang didapat, melintas di Jalan Trans Kalimantan.

''Mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan tim langsung melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai tersebut,” kata Stevanny Valentino.

Setelah mendatangi beberapa tempat di Kota Pontianak, mobil tersebut kembali menuju arah Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, pukul 18.30 WIB 

Sekitar pukul 20.20 WIB, mobil berhenti di depan rumah makan, Jalan Trans kalimantan, tepatnya di Desa Jawa Tengah, Kabupaten Kubu Raya

Ternyata di dalam mobil itu ada dua orang yang kemudian diketahui berinisial DD (43) warga Kubu Raya dan PJ (35) warga Barito Timur, Kalimantan tengah.

Tidak lama setelah mobil berhenti, datang MS menggunakan sepeda motor menghampiri keduanya.

“Saat itulah Tim Brantas BNNP Kalbar melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan dilakukan penggeledahan,'' jelasnya. 

Saat melakukan penggeledahan terhadap MS, pihaknya menemukan dua kantong plastik narkoba jenis sabu dan lima butir ekstasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved