Dishub Kalbar Larang Perjalanan Mudik, Kecuali untuk Beberapa Hal Berikut Ini

Bahwa untuk kegiatan mudik lebaran dari luar Kalbar maupun dari daerah yang sudah dinyatakan zona merah di Kalbar tidak diperbolehkan.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi Mudik 

Sedangkan untuk Perjalnan Repatriasi WNI, Pelajar atau mahasiswa yang berada diluar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah :

1. Menunjukan KTP

2. Menunjukan surat keterangan dari BPPMI dan surat keterangan dari Perwakilan RI di luar negeri untuk penumpang dari luar negeri,

3. Menunjukan surat keterangan universitas dan sekolah bagi mahasiswa dan pelajar,

4. Menunjukan hasil Negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan RT PCR ataupun rapid test, surat keterangan sehat dari pihak Dinas Kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya.

Proses pemulangan juga harus terorganisir oleh lembaga pemerintah, Pemda, swasta dan mahasiswa serta pelajar. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved