Dishub Kalbar Larang Perjalanan Mudik, Kecuali untuk Beberapa Hal Berikut Ini
Bahwa untuk kegiatan mudik lebaran dari luar Kalbar maupun dari daerah yang sudah dinyatakan zona merah di Kalbar tidak diperbolehkan.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Manto mengatakan mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat.
Bahwa untuk kegiatan mudik lebaran dari luar Kalbar maupun dari daerah yang sudah dinyatakan zona merah di Kalbar tidak diperbolehkan.
Ia menjelaskan untuk perjalanan mudik tidak dibolehkan kecuali untuk beberapa keperluan.
• Dishub Kalbar Tegaskan Larangan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19,Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
Seperti Perjalanan Dinas, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan Repatrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, Pelajar atau mahasiswa yang berada diluar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai yang berlaku.
“Jadi untuk pengendalian dan penegakan hukum dilaksanakan pleh Tim Gabungan dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan unsur otoritas penyelenggara sarana transportasi umum,“ ujarnya, Minggu (10/5/2020).
Adapun persyaratan bagi orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta sebagai berikut:
1. Menunjukan surat tigas bagi ASN,TNI /Kepolisian tang ditandatangi oleh minimal pejabat Setingkat Esselon II.
2. Bagi Pegawai BUMN menunjukan surat tugas yang ditanda tangani Direksi atau Kepala Kantor.
3. Lalu menunjukan hasil Negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan RT PCR ataupun rapid test, surat keterangan sehat dari pihak Dinas Kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya.
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga Pemerintah ataupu BUMN harus tandatangan diatas materai yang diketahui lurah maupun kepala desa setempat.
5. Melaporkan rencana perjalanan dan jadwal saat berada di daerah penugasan serta waktu kepulangan.
Selain itu ,Persyaratan bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia sebagai berikut:
1. Menunjukan KTP , surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang melakukan pengobatan ,
2. Menunjukan surat keterangan kematian dari tempat almarhum (untuk kepentingan mengunjungi),
3. Lalu menunjukan hasil Negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan RT PCR ataupun rapid test, surat keterangan sehat dari pihak Dinas Kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya.