Virus Corona Masuk Kalbar

Dishub Kalbar Tegaskan Larangan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19,Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Ia menjelaskan untuk perjalanan mudik tidak dibolehkan kecuali untuk beberapa keperluan seperti Perjalanan Dinas

Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ JULISABARA
Kadishub Kalbar, Manto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Manto mengatakan mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat bahwa untuk kegiatan mudik lebaran dari luar Kalbar maupun dari daerah yang sudah dinyatakan zona merah tidak diperbolehkan.

Ia menjelaskan untuk perjalanan mudik tidak dibolehkan kecuali untuk beberapa keperluan seperti Perjalanan Dinas, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan Repatrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, pelajar atau mahasiswa yang berada diluar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai yang berlaku.

“Jadi untuk pengendalian dan penegakan hukum dilaksanakan oleh tim Gabungan dari unsur pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan unsur otoritas penyelenggara sarana transportasi umum, “ ujarnya, Minggu (10/5/2020).

Tak Gelar Festival Meriam Karbit, Disdikbud Pontianak Surati Seluruh Kelompok Pemain Meriam

Selain itu sudah dibentuk pos penjagaan dan pemeriksaan disetiap akses keluar masuk batas negara, batas wilayah , terminal ,pelabuhan, bandara yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan.

“Jadi setiap perjalanan orang diatur dalam surat edaran dan wajib dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang ketat dan protokol transportasi yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan akan ditindak dan dapat dikenakan sanksi sesuai peranturan undang- undang yang berlaku.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat sudah berlaku sejak 6 Mei sampai 31 Mei 2020.

“Jadi mudik dari Zona merah se Kalbar tetap tidak boleh kecuali keperluannya bukan mudik, misalkan perjalanan Dinas dan keperluan lainnya sesuai surat edaran Satgas Penanggulangan Covid-19,” jelasnya.

Sedangkan untuk exemption flight dilakukan dengan persyaratan yang ketat dan intinya untuk keperluan mudik tidak dibolehkan .

“Dengan tambahan pengetatan bahwa jika ada yang melanggar ketentuan akan kami beri dua opsi yakni dikarantina di fasilitas Pemprov Kalbar selama 28 hari, atau dipulangkan hari itu juga dengan pesawat yang sama,” pungkasnya . (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved