UPDATE Daftar Lokasi Pemberlakuan Jam Malam di Pontianak Mulai Pukul 19.00 hingga 24.00 WIB
Di Kota Pontianak kegiatan dimaksud berupa Patroli imbauan protokol kesehatan, social distancing, physical distancing.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam kegiatan operasi kepolisian sandi Aman Nusa II dan Ketupat Kapuas 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar mengedepankan penanganan antisipasi dan memutus mata rantai covid-19 di wilayah Kalbar.
Di Kota Pontianak kegiatan dimaksud berupa Patroli imbauan protokol kesehatan, social distancing, physical distancing, dan imbauan pulang ke rumah pada jam malam.
Berikut informasi pembatasan aktifitas jam malam mulai Pukul 19.00 - 24.00 WIB Sebagai Berikut:
A. POLSEK PONTIANAK KOTA:
1. Simpang P. Diponogoro
2. Simpang Bundaran SMPN 1 Jln. Jenderal Urip
3. Simpang Pajak
4. Bundaran Kobar / Rumah Radank Jln. Sultan Syahrir Abdurahman
5. Simpang Ampera Jln. Danau Sentarum
6. Pasar Sentral Jln. Hos Cokro Aminoto
B. POLSEK PONTIANAK BARAT:
1. Gertak 2 Jln. Hasanudin
2. Gertak 3 Jln. H. Rais A. A. Rahman
3. Pasar Teratai Jln. Komyos Sudarso
4. Pasar Dahlia Jln. H. Rais A. Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/uji-coba-pembatasan-jam-malam-di-jalan-ahmad-yani-5.jpg)