Mau Perpanjang Pajak STNK 5 Tahun? Begini Syarat dan Biayanya

Berbeda dengan membayar pajak tahunan untuk pajak 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
LAYANI - Petugas sedang melayani warga mengurus pembayaran pajak kendaraan. 

6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan, Asli dan Fotokopi

7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Asli dan Fotokopi

8. Surat kuasa (bermaterai 6000) dengan kop resmi perusahaan dan stempel perusahaan

"Persyaratan ini mengacu pada Perkap No 5 tahun 2012 pada Bab V tentang Regident Pengoperasian Ranmor dan PP 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk tarif penerbitan STNK dan TNKB, sehingga kami melakukan prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tersebut," tutur Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalbar Kompol Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng).

Bhabinkamtibmas Polsek Sejangkung Berikan Imbauan Pencegahan Penularan Virus Corona

Adapun rincian biaya pokoknya:

1.    Biaya penerbitan STNK (R2) Rp 100 ribu

2.    STNK (R4) Rp 200 ribu

3.    Penerbitan TNKB (R2) Rp 60 ribu

4.    Penerbitan TNKB (R4) Rp 100 ribu

Sementara untuk tarif PKB, masing-masing jenis dan tipe kendaraan tentu berbeda-beda. Biaya tersebut bisa melonjak jika sebelumnya ada penundaan pembayaran pajak satu tahunan.

Selain memperpanjang 5 tahun sekali, pengendara wajib bayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Jika menunggak, otomatis STNK akan mati.

“Sanksinya pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1)," tegas Kompol Tommy. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved