Mau Perpanjang Pajak STNK 5 Tahun? Begini Syarat dan Biayanya
Berbeda dengan membayar pajak tahunan untuk pajak 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selain pembayaran pajak tahunan setiap lima tahun, kendaraan bermotor diharuskan registrasi ulang untuk melakukan proses perpanjangan STNK.
Berbeda dengan membayar pajak tahunan untuk pajak 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Berikut daftar persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan atas nama pribadi:
1. Cek fisik kendaraan
Jadi kamu harus bawa kendaraan (mobil/ motor) yang akan diperpanjang STNK nya ke Samsat untuk dicek fisik kendaraan. Cek atau gesek nomor mesin kendaraan.
2. STNK Asli dan Fotokopi
3. BPKB Asli dan Fotokopi
4. KTP Asli dan Fotokopi
Ingat juga, nama di KTP harus sama dengan yang di STNK ataupun BPKB.
• Lebih Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Unit Sabhara Polsek Paloh Berikan Imbauan Kamtibmas
Kemudian daftar persyaratan perpanjangan 5tahunan atas nama perusahaan:
1. Cek fisik kendaraan. Mobil atau motor yang akan diperpanjang STNK nya, harus dibawa ke Samsat untuk dicek fisik/ gesek nomor mesin
2. STNK Asli dan Fotokopi
3. BPKB Asli dan Fotokopi
4. Fotokopi domisili perusahaan
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, Asli dan Fotokopi
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan, Asli dan Fotokopi
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Asli dan Fotokopi
8. Surat kuasa (bermaterai 6000) dengan kop resmi perusahaan dan stempel perusahaan
"Persyaratan ini mengacu pada Perkap No 5 tahun 2012 pada Bab V tentang Regident Pengoperasian Ranmor dan PP 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk tarif penerbitan STNK dan TNKB, sehingga kami melakukan prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tersebut," tutur Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalbar Kompol Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng).
• Bhabinkamtibmas Polsek Sejangkung Berikan Imbauan Pencegahan Penularan Virus Corona
Adapun rincian biaya pokoknya:
1. Biaya penerbitan STNK (R2) Rp 100 ribu
2. STNK (R4) Rp 200 ribu
3. Penerbitan TNKB (R2) Rp 60 ribu
4. Penerbitan TNKB (R4) Rp 100 ribu
Sementara untuk tarif PKB, masing-masing jenis dan tipe kendaraan tentu berbeda-beda. Biaya tersebut bisa melonjak jika sebelumnya ada penundaan pembayaran pajak satu tahunan.
Selain memperpanjang 5 tahun sekali, pengendara wajib bayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Jika menunggak, otomatis STNK akan mati.
“Sanksinya pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1)," tegas Kompol Tommy. (*)