Kebijakan Pelonggaran Bayar THR, Dinilai Forum Buruh Buka Peluang Perusahaan Lari dari Kewajiban

Dinilai sejumlah dari Forum Buruh akan rentan disalahgunakan perusahaan untuk lari dari kewajiban terhadap karyawannya

Editor: Madrosid
Istimewa via manado.tribunnews.com
SURAT Edaran Menaker Tentang THR Tahun Ini, THR Bisa Ditunda dengan Ketentuan Seperti Ini 

”Aturannya sudah sangat jelas. Tak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100 persen,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepala daerah memastikan kewajiban perusahaan membayar THR.

Namun, perusahaan yang tak mampu dapat menunda atau mencicil pembayarannya. Penundaan berlaku sampai jangka waktu yang disepakati dengan batas terakhir pada akhir 2020.

Syaratnya, keputusan penundaan dan pencicilan harus dibahas bersama pekerja/buruh dan serikat pekerja melalui proses dialog dengan perusahaan.

Dialog harus dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Menteri Ida Fauziyah menekankan, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terkait THR itu harus dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan di wilayah setempat. Jika perusahaan terlambat membayar di luar waktu yang sudah disepakati, denda tetap berlaku.

”Makanya, semua harus dibicarakan secara bipartit dan pengusaha juga wajib melapor ke disnaker setempat,” kata Ida.

Jumisih menyoroti lagi Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK/04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Surat edaran itu dikeluarkan Menaker pada Maret 2020 agar pekerja tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tetap mendapat upah di tengah pembatasan sosial akibat Covid-19.

Namun, imbauan itu terbukti tidak efektif karena banyak perusahaan yang tetap mem-PHK dan merumahkan pekerja tanpa perundingan dengan serikat pekerja di perusahaan terkait. ”Pemerintah tidak belajar dari kegagalan sebelumnya.

Persoalan ketimpangan kepemilikan sumber daya ekonomi tidak bisa diimbangi hanya dengan imbauan-imbauan tanpa ketegasan,” ujarnya.

Kewajiban

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sintha W Kamdani mengatakan, pelonggaran ketentuan THR itu tidak berarti meniadakan kewajiban pembayaran THR oleh pelaku usaha ke karyawannya, tetapi hanya menunda dan mengubah mekanisme pembayarannya.

”Pekerja punya suara, bisa mengajukan pertimbangan, bahan alternatif mekanisme pembayaran THR agar menjadi win-win solution untuk kedua pihak,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved