CARA Sholat Idul Fitri di Rumah Sendirian dan Hukumnya Jika Pandemi Virus Corona Covid-19 Tak Mereda

kondisi meninggalkan shalat Ied yang dimaksud adalah kondisi-kondisi yang dihitung secara syar’i menurut hukum-hukum islam

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
CARA Sholat Idul Fitri di Rumah Sendirian dan Hukumnya Jika Pandemi Virus Corona Covid-19 Tak Mereda / Ilustrasi salat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Salat Idul Fitri atau salat Eid adalah satu di antara amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan saat datangnya hari raya lebaran Idul Fitri

Salat sunnah dua rakaat ini dikerjakan secara secara bersama-sama, di mana umat Muslim dianjurkan melaksanakannya dengan berjamaah. 

Seperti di lapangan terbuka, atau tempat lain yang bisa menampung jamaah. 

Habib Ridho: Hari Jumat Sayyidul Ayyam, Penuh dengan Kebaikan

Namun, hantaman pandemi virus Corona Covid-19 membuat momen istimewa dan penuh haru umat Muslim berkumpul setelah sebulan penuh berpuasa itu bukan tak mungkin mesti direlakan untuk tak dilaksanakan. 

Sebagai gantinya, shalat sunnah Idul Fitri atau sholat eid inipun dianjurkan dikerjakan di rumah masing-masing.

Hal tersebut, tentunya menjai bagian dari upaya untuk mencegah menularnya wabah Covid-19, jika pada Idul Fitri 2020 ini pandemi dari virus mematikan asal Wuhan China itu tak jua mereda di Tanah Air. 

Lantas, bagaimana caranya melakukan ibadah sholat Idul Fitri sendiri di rumah?. 

THR Ditunda Dapat Izin Pemerintah, Berikut 7 Aturan Pemberian THR Idul Fitri 1441 H

Lalu, bagaimana pula hukumnya?. 

Berikut penjelasannya kami rangkum dari berbabagi sumber: 

Hukum Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah

Hukum shalat Idul Fitri terbagi menjadi tiga.

Jumhur ulama atau mayoritas ulama berpendapat bahwa Sholat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah, sehingga sangat dianjurkan untuk dikerjakan semua umat muslim. 

Sebagian lain menghukuminya sebagai Fardhu kifayah, yang bila sudah dikerjakan oleh perwakilan umat Muslim, maka kewajiban melaksanakannya menjadi gugur.  

Sebagian ulama lainnya berpendapat hukumnya adalah fardhu ain, alias wajib bagi setiap orang. 

DAFTAR Pegawai Dipastikan Tak Dapat THR Idul Fitri 2020! PNS, Prajurit TNI & POLRI Kategori Tertentu

Dalam fiqih, shalat Idul Fitri dikategorikan sebagai ibadah sunnah, tetapi sunnah yang dimaksud adalah sunnah mu’akad (atau sunnah yang ditekankan untuk dilaksanakan dan dilakukan secara berjamaah).

Imam Syafi’i dalam kitabnya, Al-Umm, mengatakan bahwasannya :

وَلِلتَّطَوُّعِ وَجْهَانِ صَلَاةٌ جَمَاعَةً وَصَلَاةٌ مُنْفَرِدَةً وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ مُؤَكَّدَةٌ وَلَا أُجِيزُ تَرْكَهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا بِحَالٍ وَهُوَ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ وَكُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالِاسْتِسْقَاءِ

Artinya; “Salat sunnah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun shalat sunnah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu shalat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta shalat istisqa.”

Selain itu, jika berhalangan untuk melakukan shalat Ied berjamaah, boleh dilaksanakan sendirian.

Berikut penjelasan dari Abu Hasan Ali al-Bagdadi dalam kitab al-Iqna’fil fiqh asy-Syafi’i.

وَيُصلي العيدان فِي الْحَضَر وَالسّفر جمَاعَة وفرادى

Artinya; "Dan hendaklah melaksanakan saalat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri."

Namun kondisi meninggalkan shalat Ied yang dimaksud adalah kondisi-kondisi yang dihitung secara syar’i menurut hukum-hukum islam.

Awal Puasa 1 Ramadhan 1441 H Mulai Jumat 24 April 2020 | Idul Fitri Minggu 24 Mei 2020

Apabila seorang muslim meninggalkan shalat Ied karena malas dan kemudian dengan sengaja melakukan shalat sendiri di rumah, hal tersebut benar-benar tidak pantas.

Menurut Ustaz Satibi Darwis, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, shalat Ied boleh dilakukan sendiri di rumah.

Cara Sholat Idul Fitri Sendiri di Rumah

Berikut tata cara melaksanakan Sholat Idul Fitri sendiri di rumah. 

1. Membaca niat salat Idul Fitri.

اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى

Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini ma’muuman lillaahi ta’aalaa'

2. Takbiratul ihram.

3. Membaca doa iftitah.

4. Takbir lagi (takbir zawa-id) sebanyak 7 kali.

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1441 H Jumat 24 April 2020, Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 24 Mei 2020

Di antara takbir membaca kalimat tasbih 'subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar'.

Dilanjutkan membaca surat Al-Fatihah, surat Al-Qur-an dan gerakan salat lainnya hingga salam.

5. Rakaat kedua takbir zawa-id sebanyak 5 kali

Di antara takbir tersebut, membaca kalimat tasbih 'subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar'.

Dilanjutkan membaca surat Al-Fatihah, surat Al-Qur-an dan gerakan salat lainnya hingga salam.

Lalu jika shalat Ied di rumah apakah harus ada khutbah?

Satu di antara yang ada dalam sholat Eid adalah adanya khutbah yang disampaikan khatib setelah shalat dua rakaat selesai. 

Namun, bagaimana bila salat sendiri di rumah?. 

Dikutip dari Tribunnews.com, Ustaz Satibi menjelaskan bahwa membaca khutbah tetap diutamakan. 

Jika Situasi Wabah Virus Corona Tak Terkendali, MUI Keluarkan Fatwa: Salat Idul Fitri Ditiadakan

Terutama yang menjadi rukun-rukun khutbah. 

"Kalau kita berjamaah (lebih dari dua) dan yang menjadi imam harus memahami tuntunan khutbah,"

"Kalau pun yang menjadi imam tadi tidak bisa khutbah, maka boleh shalat Ied di rumah berjamaah tanpa khutbah," jelas Ustaz Satibi.

Penulis: Ishak

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Begini Penjelasannya

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved