THR Ditunda Dapat Izin Pemerintah, Berikut 7 Aturan Pemberian THR Idul Fitri 1441 H
Aturan pemberian THR kepada pekerja terangkum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.
Editor:
Rizky Zulham
ISTIMEWA
THR Ditunda Dapat Izin Pemerintah, Berikut 7 Aturan Pemberian THR Idul Fitri 1441 H
Untuk itu dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan sebagainya.
Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Tunda THR, Ini Aturan Mengenai Pemberian THR "
Berita Terkait