Isi Surat Edaran Kemenaker Soal THR Tahun 2020, THR Buruh Terombang Ambing
Maka dari itu, diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan membayar kewajiban THR sesuai dengan perundang-undangan.
Editor:
Mirna Tribun
Tribun Sumsel
Ilustrasi - Isi Surat Edaran Kemenaker Soal THR Tahun 2020, THR Buruh Terombang Ambing.
PNS sepertinya bisa bernapas lega karena Tunjangan Hari Raya dijamin bakal diterima sebelum Lebaran.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei. Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Sah, pembayaran THR bisa ditunda dan dicicil"
(*)