Tagihan PLN Melonjak, Cek Riwayat di www.pln.co.id Ada Aplikasi Mobile dan Penjelasan Resmi PLN

Pada bulan Maret, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah.

Editor: Safruddin
pln.co.id via kompas
ILustrasi meteran PLN; penjelasan resmi PLN merespons keluhan warga yang mengalami kenaikan tagihan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - PLN membantah adanya kenaikan tarif listrik yang beberapa hari ini dikeluhkan oleh para pelanggan.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan PLN pada Rabu (6/5/2020) malam, adanya kenaikan tarif listrik yang dikeluhkan pelanggan adalah penyesuaian dari tagihan listrik di bulan-bulan sebelumnya.

Pihaknya pun mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pelanggan PLN terkait penyesuaian itu.

"Sudah (sosialisasi). Kita beberapa kali buatkan rilis terkait hal ini, termasuk juga ke unit-unit PLN," kata Executive Vice President Communication and CSR PLN, I Made Suprateka kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Dia mengatakan, berdasarkan data PLN, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Simulasi perhitungan listrik PLN Untuk lebih jelasnya, bisa memperhatikan skema perhitungan tarif listrik dari PLN.

Selama Covid-19, DJP Kalbar Akui Antusias Wajib Pajak Meningkat Pakai Layanan Daring

Karena penerapan kebijakan social distancing maka petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung .

Untuk itu, tagihan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Desember, Januari, Februari).

Pada bulan Maret, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah.

Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata seama tiga bulan).

Contoh simulasi: Sebagai contoh, penggunaan listrik rata-rata seorang pelanggan selama Desember, Januari, dan Februari adalah 50 kWh.

Ketika PSBB dilakukan pada Maret, penggunaan naik menjadi 70 kWh.

Karena PLN menghitung rata-rata pemakaian adalah 50 kWh maka selisih 20 kWh belum ditagih.

Kemudian, selisih 20 kWh tersebut baru dimasukkan pada tagihan bulan April.

Jadi, jika pemakaian listrik pada April sebesar 90 kWh, maka akan ditambahkan sebesar 20 kWh selisih tagihan pada Maret 2020 yang belum tertagih.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved