Polsek Ledo Pasang Imbauan Tak Salat Berjemaah di Masjid Darul Fikri
Langkah ini dilakukan Polsek Ledo untuk mengantisipasi serta mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Bengkayang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Polsek Ledo memasang spanduk imbauan untuk tidak menyelenggarakan salat berjamaah, di Masjid Darul Fikri Dusun Tanjung, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Selasa (5/5/2020).
Langkah ini dilakukan Polsek Ledo untuk mengantisipasi serta mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Bengkayang.
Spanduk imbauan yang dipasang ini dalam rangka mematuhi imbauan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Menteri Agama, Fatwa MUI No 14/2020, serta imbauan Plh. Bupati Bengkayang tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
"Dalam imbauan tersebut untuk sementara waktu kepada Jemaah Khorul Bariyah tidak melaksanakan salat berjamaah sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," ucap Kapolsek Ledo.
Kapolsek Ledo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ketaatan dan kepatuhan warga untuk tidak melanggar imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah, kepolisian dan MUI.
"Kami juga akan mengimbau kepada pengurus masjid lainnya, yang masih melaksanakan salat berjemaah agar sementara waktu masing-masing jemaah salat di rumah saja, agar upaya pencegahan penularan serta penyebaran Covid-19, dapat terlaksana seperti yang direncanakan," ucap Kapolsek Ledo.
• Bhabinkamtibmas Desa Telok Melano Berikan Himbauan Tentang Pencegahan Covid-19
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Capkala Patroli ke Rumah Ibadah
Dampak pandemi wabah Virus Corona mengharuskan masyarakat untuk beribadah di rumah, Polsek Capkala Polres Bengkayang melaksanakan patroli ke Masjid Baitunnur, Desa Pawangi, Kecamatan Capkala untuk melakukan imbauan kepada pengurus masjid, Selasa (5/5/2020).
Kapolsek Ipda L. Simbolon turun langsung melakukan kegiatan pengecekan tempat ibadah umat muslim di wilayah hukum Polsek Capkala bersama anggota serta Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Capkala.
Tujuan untuk memberikan imbauan kepada pengurus masjid agar mematuhi surat edaran Kemenag No. 6 tahun 2020 tentang pedoman Ibadah Ramadan 1441 H disaat Pandemi Covid-19 dan umat supaya lebih baik melaksanakan ibadah di rumah masing-masing untuk menghindari wabah.
Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Capkala Abd Mutolib menyampaikan agar salat tarawih, tadarus Alquran, makan sahur, dan buka puasa dilaksanakan di rumah beserta keluarga inti.
Kapolsek pun turut menyampaikan apresiasinya dan terima kasihnya terhadap masyarakat yang sudah sadar dan mengikuti kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
• Polsek Sungai Raya Gerebek Penjual Arak di Desa Parit Baru
Cegah Penyebaran Virus Corona, Polsek Seluas Pasang Banner Imbauan Ibadah di Rumah
Kepolisian Sekor Seluas memberikan imbauan dengan memasang banner untuk tidak melakukan ibadah di Masjid Jamiul Wustho dan Masjid Al-Ikhlas, Rabu (6/5/2020).
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia tentang panduan ibadah di masa Pandemi Covid-19.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan masyarakat dapat mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah untuk bersama-sama memerangi virus corona dengan mematuhi isi dari surat edaran tersebut dan diharapkan dapat mencegah penularan virus corona lebih luas lagi sehingga diharapkan tidak ada penambahan kasus baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pasang-spanduk.jpg)