Polsek Sungai Raya Gerebek Penjual Arak di Desa Parit Baru

Saat melakukan penggeledahan, didapat minuman mengandung alkohol dan minuman jenis arak sebanyak 91 kantong plastik dan bir sebanyak 6 dus.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
GEREBEK - Anggota Polsek Sungai Raya dan Tim Spartan Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kapolsek Sungai Raya, AKP Sutrisno.SIK, melakukan penggrebekan penjual arak di sebuah rumah Jalan Adi Sucipto Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (6/5/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Anggota Polsek Sungai Raya dan Tim Spartan Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kapolsek Sungai Raya, AKP Sutrisno.SIK, melakukan penggrebekan penjual arak di sebuah rumah Jalan Adi Sucipto Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (6/5/2020).

Saat melakukan penggeledahan, didapat minuman mengandung alkohol dan minuman jenis arak sebanyak 91 kantong plastik atau kampel dan bir sebanyak 6 dus atau krat.

Petugas tak mendapati terduga pelaku saat melakukan penggerebekan, sehingg petugas mengamankan istri terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan di Polsek Sungai Raya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved