Pasca Perppu Keluar, KPU di Daerah Tunggu Petunjuk KPU RI
Hal ini guna mengetahui langkah selanjutnya yang mesti diambil khususnya mengenai Pilkada di 7 Kabupaten di Kalbar
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Provinsi Kalbar Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Lomon menjelaskan, jika pasca Perppu pihaknya tentu akan menunggu arahan lebih lanjut KPU RI.
Hal ini guna mengetahui langkah selanjutnya yang mesti diambil khususnya mengenai Pilkada di 7 Kabupaten di Kalbar.
Sebelumnya, dikatakan dia, jika Perppu ini mengatur tentang penundaan pemilihan serentak yang semula dilaksanakan bulan September bergeser ke bulan Desember.
• Pilkada 2020 Ditunda, Ini Langkah PDI Perjuangan Kalbar
"Perppu ini juga mengatur tentang penundaan dan penjadwalan kembali manakala bencana non alam belum berakhir," tambah Lomon, Kamis (07/05/2020).
Maka dari itu, kata dia, pihaknya tentu menunggu arahan lebih lanjut ditingkat pusat karena ditingkat daerah bersifat teknis.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan, kami menunggu arahan dari KPU RI dan Peraturan KPU tindak lanjut Perppu ini," pungkasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak