Informasi Pelayanan Kantor Imigrasi Pontianak Selama Masa Pandemi Covid-19
Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kantor Imigrasi kelas I TPI Pontianak, pihaknya memberlakukan beberapa kebijakan pelayanan
Penulis: David Nurfianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apakah Kantor Imigrasi Pontianak masih menerima pelayanan perpanjangan Paspor, apakah ada denda apabila mengalami keterlambatan perpanjangan.
Mohon penjelasannya.
Terima kasih
08134529xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami.
• FOTO : Sejumlah Jalan Protokol di Pontianak Tampak Lengang
• Terbitkan SE tentang Pelaksanaan Pemberian THR, Ida Fauziah: Perusahaan Bisa Bayar Bertahap
Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kantor Imigrasi kelas I TPI Pontianak, pihaknya memberlakukan beberapa kebijakan pelayanan paspor selama masa pandemi.
Berikut kebijakan yang ditetapkan oleh kantor Imigrasi kelas I TPI Pontianak:
- Pelayanan hanya akan dibuka bagi pemohon dengan kebutuhan emergency ( orang sakit dan dirujuk keluar negeri) dan mendesak.
- Sistem aplikasi pendaftaran antrian Paspor Online (daring) dinonaktifkan sementara.
- Paspor yang sudah selesai pembuatannya dapat diambil setelah berakhirnya masa pandemi, serta tidak ada pembatalan jika pengambilan dilakukan lebih dari 30 setelah paspor dinyatakan jadi.
- Bagi masyarakat yang masa berlaku paspornya berakhir pad masa Pandemi, Imigrasi tidak memberlakukan denda untuk perpanjangan masa berlaku selama paspor tidak hilang.
- Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah menyatakan bahwa masa pandemi Covid-19 berakhir.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi Instagram milik Kantor Imigrasi kelas I TPI Pontianak di @kanim_pontianak.
Thomas J. Hutasoit
HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I TPI kota Pontianak