Selama Covid-19, DJP Kalbar Akui Antusias Wajib Pajak Meningkat Pakai Layanan Daring

pelayanan perpajakan berupa permohonan dan konsultasi perpajakan dapat dilakukan melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi daring

Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKI FADRIANI
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Farid Bachtiar saat menyampaikan sambutan, beberapa waktu lalu.Cegah penularan Covid-19, DJP meniadakan sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka dan kemudian dilakukan pelayanan secara daring. / Kantor Penyuluhan, 

Tujuan agar para wajib pajak dapat memahami langkah-langkah pengisian SPT Tahunan.

“Kegiatan tersebut sangat membantu para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya yang merupakan kewajiban perpajakannya,” jelasnya.  

Farid berharap selama layanan tatap muka ditutup sementara, para wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.

Nuzulul Quran pada 9 Mei 2020 / 17 Ramadhan 1441, Ini Doa dan Amalan Terbaik Anjuran Rasulullah SAW

KRONOLOGI Lengkap Ayah dan Anak Pesta Miras Oplosan, 8 Orang Tewas dan Lima Kritis

Lapak Asik BPJAMSOSTEK Direspon Positif Peserta, Begini Cara Ajukan Klaim JHT

“Serta dapat melakukan konsultasi perpajakan dengan para Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar melalui sarana komunikasi secara daring baik email, chat, telepon ataupun sarana komunikasi daring lainnya sesuai wilayah kerja di www.pajak.go.id/unit- kerja,” sampainya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh dan menyetorkan kewajiban perpajakannya.

Bagi masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved