Disdikbud Kalbar Terus Sosialisasi dan Mantapkan Aplikasi untuk Pendaftaran PPDB Online 

Adanya aplikasi ini nanti para orang tua dan murid, tidak lagi mesti berkumpul ketika ingin mendaftar di jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Kadisdikbud Provinsi Kalbar, Suprianus Herman saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Suprianus Herman menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini akan dilakukan secara online.

Karena melihat kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia termasuk di Kalimantan Barat.

Namun walaupun demikian PPDB tahun 2020 ini tetap menerapkan sistem Zonasi dengan kuota untuk Zonasi 50 persen, Perpindahan orang tua atau wali sebanyak 5 persen, Afirmasi paling sedikit 15 persen dan prestasi sebanyal 30 persen. 

Ia mengatakan untuk Pra Pendaftaran dimulai pada 2 sampai 13 Juni 2020, pengumuman hasil regiistrasi 22 sampai 25 Juni 2020.

Lalu dilanjutkan dengaan tes penjuruan online SMK 27-28 Juni 2020.

Tiga Pilar PDI Perjuangan Kubu Raya Siapkan Puluhan Ribu Paket Sembako

"Baru setelah itu daftar ulang dan verifikasi pada 28 Juni sampai 3 Juli 2020. Lalu dilanjutkan dengan pemenuhan pengumuman pagu 6 Juli 2020."

"Dilanjutkan dengan daftar ulang pemenuhan pagu 7-9 Juli 2020. Lalu yang terakhir pengumuman final 10 Juli 2020," ujarnya pada Tribun Pontianak, Minggu (3/5/2020).

Ia mengatakan untuk mendaftar melalui online pihaknya juga sudah membuat aplikasi yang nantinya bisa digunakan untuk penerimaan peserta didik baru.

Melalui aplikasi ini peserta didik bisa mendaftar dimanapun mereka berada.

Adanya aplikasi ini nanti para orang tua dan murid, tidak lagi mesti berkumpul ketika ingin mendaftar di jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK.

Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah yang kemudian langsung diproses oleh sistem.

“Jadi ini murni pendaftaran dilakukan secara online, dan secara teknis pendaftarannya tidak jauh berbeda dengan manual."

"Para peserta didik dari SMP sederajat juga mesti melengkapi syarat-syarat untuk mendaftar ke SMA/SMK.Begitu juga dengan penggunaan sistem zonasi," ujarnya.

Namun demikian walaupun dilakukan secara online PPDB tahun ini masih tetap menggunakan sistem zonasi, tapi porsinya nanti yang mengalami perubahan.

Selain itu terkait kenaikan kelas tahun ini karena aktivitas siswa banyak belajar dirumah namun sistem penilaian kenaikan kelas masih sama yakni menggunakan nilai akumulasi raport awal samlai akhir semester seperti biasa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved