Sopir Bus Travel Kena Sanksi Tilang Karena Angkut Pemudik Yang Gagal Berangkat

Satu di antara penumpang mengaku terpaksa membayar sebesar Rp 500.000 agar bisa kembali ke kampung halaman karena kehilangan pekerjaan di ibu kota.

Editor: Jamadin
NET
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA  - Ditlantas Polda Metro Jaya menggagalkan 16 mobil travel yang membawa penumpang menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur, Sabtu (02/05/2020) dini hari.

Puluhan pemudik beserta sopir travel didata di kantor polisi dan sopir disanksi tilang.

16 bus travel berisi puluhan pemudik yang akan berangkat menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur digagalkan petugas saat sudah mencapai perbatasan Cikarang.

 Mereka pun harus mampir ke kantor polisi untuk didata sebelum akhirnya terpaksa kembali ke ibu kota.

Satu di antara penumpang mengaku terpaksa membayar sebesar Rp 500.000 agar bisa kembali ke kampung halaman karena kehilangan pekerjaan di ibu kota.

"Kita kan udah nggak kerja pak, udah dua minggu. Kita ngontrak, ya kita udah nggak bisa bayar kontrakan. Jadi pulang lah," kata Tarno, salah satu penumpang travel.

Pospam Polsek Pontianak Utara Laksanakan Pemeriksaan Masker dan Imbauan Larangan Mudik

Di Cikarang, Jawa Barat, polisi juga menggagalkan upaya penyelundupan barang dan pemudik.

Petugas mengamankan sebuah truk berisi tujuh sepeda motor dan travel gelap yang membawa sejumlah pemudik.

Melihat gerak-gerik mencurigakan, polisi menggeledah truk yang ternyata berisi tujuh sepeda motor yang akan dikirim ke Purworejo.

Sopir dan truk bermuatan motor diamankan, sementara travel berisi penumpang diminta putar balik ke Jakarta.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved