BREAKING NEWS - Heboh Video Mesum Tersebar, Polisi Kalbar Ciduk Anak Bawah Umur dan Seorang Wanita

Para pemuda ini diduga terlibat dalam penyebaran video mesum satu di antara tiga laki-laki tersebut bersama wanita yang kini status mantan pacar......

Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Tiga tersangka pria kasus dugaan penyebaran video mesum di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (02/05/2020). 

Kepada Tribunpontianak.co.id, tersangka RH mengaku awalnya ia tak berniat menyebarkan video tersebut.

Namun di karenakan hasil curhatannya bersama tersangka NA ia pun mengirimkan video tersebut.

Ia pun tak menyangka video asusilanya menyebar di media sosial yang membuat akhirnya ia berurusan dengan petugas kepolisian.

"Awalnya saya curhat sama dia (tersangka wanita inisial NA), dan dia tanya ke saya sudah ngapain aja pas pacaran, saya bilang udah hubungan badan, dan saya keceplosan kalau ada videonya," ujarnya.

Setelah itu, ia menyampaikan bahwa NA meminta video tersebut dari dirinya.

"Pertama saya tidak kasih, lalu saya kirim saat permintaan kedua. Saat itu saya sudah bilang ke dia, jangan disebarkan, kalau sudah lihat langsung dihapus, tapi tidak tahunya disebar," ujarnya sembari tertunduk lesu meratapi nasibnya.

Atas perbuatan para tersangka yang nekat menyebarkan video asusila, ke empat tersangka akan diancam dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved