Bhabinkamtibmas Desa Mandong Hadiri Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Bantuan Langsung Tunai

Pelaksanaan rapat terkait pembahasan maksud dan tujuan serta Kriteria warga yang berhak menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Editor: Madrosid
IST
Bhabinkamtibmas hadiri rapat sosialisasi penyaluran BLT 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bhabinkamtibmas Desa Mandong Briptu Margun Riandra, menghadiri rapat Sosialisasi dan Kordinasi BLT (Bantuan Langsung Tunai) di Desa Mandong, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Jumat (1/5)

Pelaksanaan rapat terkait pembahasan maksud dan tujuan serta Kriteria warga yang berhak menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Adapun pembahasan secara garis besar yakni perubahan anggaran Dana Desa yang besarannya kurang lebih 30 % (tiga puluh persen) akan dibagikan kepada warga kurang mampu sesuai dengan kriteria dan pendataan masyarakat yang akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebagai bentuk upaya perhatian Pemerintah Desa sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia dan Permendes No 06 thn 2020 dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19.

Curi 35 Liter Solar, Pelaku R Dikejar Tim Patroli Dit Polairud Polda Kalbar di Sungai Ambawang

Dalam rapat sebagaimana tersebut diatas dihadiri kurang lebih 20 orang, Kepala Desa Mandong, Andreas Dasim, Bhabinkamtibmas Desa Mandong, Briptu Margun Riandra, Babinsa Desa mandong, Serda Roni, Seno (Ketua BPD), Wiriyo (Tenaga Ahli dari Kabupaten sanggau), Pendamping PKH, pendamping Desa, Staf kantor Desa Mandong, Masyarakat desa Mandong berjumalah kurang lebih 20 orang.

Kegiatan rapat sebagaimana tersebut di atas terkait pembahasan maksud dan tujuan BLT dan kriteria warga yang berhak menerima serta anggaran yang digunakan.

Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Besaran BLT Desa yang akan diberikan, adalah sebesar Rp 600.000/keluarga per bulan selama 3 bulan.

Kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa ialah warga miskin yang terdampak pandemi corona (Covid-19), khususnya bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian karena terimbas wabah corona berhak mendapatkan BLT, namun warga tersebut bukanlah penerima jaring pengaman sosial tingkat nasional seperti bansos dari Kemensos, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), kartu prakerja dan lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved