Seorang Anggota DPRD dan Warga di Kapuas Hulu Saling Lapor Polisi, Ini Duduk Perkaranya

Sementara itu, Anggota DPRD Kapuas Hulu Fabianus Kasim pada saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, dirinya enggan mau berbicara banyak

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
zoom-inlihat foto Seorang Anggota DPRD dan Warga di Kapuas Hulu Saling Lapor Polisi, Ini Duduk Perkaranya
Ilustrasi
Hukum

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Seorang anggota DPRD di Kapuas Hulu melaporkan balik seorang warga ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko menjelaskan, anggota DPRD kabupaten Kapuas Hulu, tersebut  telah melaporkan warga bernama Paulus Alexander, yang merupakan warga Kecamatan Mentebah yang dianggap menuduh pelapor telah menggunakan anggaran aspirasi anggota DPRD sebesar Rp 65 juta, yang dititipkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, belum terialisasi.

"Pastinya hingga hari ini terlapor belum diperiksa, karena setelah diundang belum hadir, tidak diketahui keberadaanya saat itu, ataukah menolak untuk hadir.

Orangnya tak ada dan masih dicari karena infonya suka pindah - pindah," ungkapnya dengan singkat, Jumat (1/5/2020).

Sementara itu, Anggota DPRD Kapuas Hulu, Fabianus Kasim pada saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, dirinya enggan mau berbicara banyak.

Dimana ia telah menyerahkan proses hukum ke Kepolisian Polres Kapuas Hulu.

Perdana, Desa Sira Jaya Kapuas Hulu Launching Realisasi BLT untuk Warga Terdampak Covid-19

"Saya menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD melalui reses, menyerap, menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di basis saya.

Kalau ada yang berpikir lain silahkan, kita ini negara hukum," ungkapnya.

Terpisah, terlapor yaitu Paulus Alexander menyatakan, awalnya dirinya telah melaporkan Fabianus Kasim pada tanggal 11 Desember 2019, karena telah dianggap melakukan tindakan pidana atas perampasan hak gagasan penggagas pencari fakta independen Petikah tragedi penjajahan Jepang tahun 1942 - 1946 yang terjadi di Desa Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.

"Sampai hari ini laporan saya ini tidak ada respon dari pihak kepolisian.

Saya menunggu ini sudah 5 bulan, tapi malah kepolisian mendatangi saya, pada tanggal 24 April 2020, untuk meminta menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan tetap saya tolak menandatangani surat tersebut," ujarnya.

Menurutnya, apa dasar polisi melakukan penyidikan terhadap dirinya.

Karena sebelumnya Paulus Alexander telah melaporkan Fabianus Kasim, dan tapi mengapa yang bersangkutan malah melaporkan balik atas pencemaran nama baik.

Pembobolan Rumah Kosong di Pontianak, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Beraksi Gunakan Pahat

"Mestinya perkara ini dari penyidik polisi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru Kasim mengatakan ini pencemaran nama baik.

Kenapa polisi berani membuat seperti ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved