Virus Corona Masuk Kalbar
Setelah Jalan Gajah Mada, Pemkot Pontianak Akan Batasi Aktivitas di Sejumlah Ruas Jalan Berikut
Kendati demikian, penyebaran bardan siantan merupakan salah satu moda transportasi yang juga akan di lakukan pembatasan operasionalnya
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan pemerintah kota belum berencana untuk melakukan penutupan operasional penyeberangan bardan Siantan.
Menurutnya kawasan tersebut merupakan satu di antara akses untuk memperpendek alur distribusi barang dan logistik dan orang, namun rentan terjadinya kerumunan karena antrean.
"Terutama soal kepadatan yang terjadi dan antreanya sehingga diminimalisir terjadinya kerumunan.
Kalau sudah berjarak saya rasa masih bisa ditoleransi operasionalnya dan tidak ditutup," ujarnya Rabu (29/4/2020).
• Kasus Baru Corona, 22 Warga Kapuas Hulu Reaktif Covid-19, Putussibau Utara Terbanyak
Edi juga mengatakan Pemerintah Kota juga berencana untuk pembatasan ruas jalan lainya di Kota Pontianak, karena melihat situasi sejumlah ruas jalan kembali ramai oleh pengendara.
"Setelah diskusi serta saran bersama Gubernur Kalbar dan Kapolresta kita mencoba melakukan pembatasan di beberapa ruas jalan yang bertujuan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19," ujarnya
Beberapa ruas jalan yang akan dibatasi di antaranya Jalan Gajah Mada, Jalan Pahlawan, dan Jalan Ahmad Yani juga akan di batasi.
Edi menerangkan bahwa Virus Corona bisa tertular karena ada kontak antar sesama manusia.
"Jadi jika semakin ramai aktivitas maka akan semakin rawan.
Makanya dilakukan pembatasan supaya bisa menekan penyebaran pandemi Covid-19," ujarnya
• LOGIN www.lightup.id, Dapatkan Diskon Listrik Untuk 900 VA Non Subsidi & 1300 VA
Tak hanya ruas jalan, Pemerintah bersama dengan personel Polisi dan TNI untuk membatasi operasional Jembatan Kapuas I.
Menurutnya jika memang masyarakat merasa penting menuju kawasan pontianak bisa melewati akses jembatan Kapuas II
"Pembatasan akan dilakukan pada jam tertentu mulai dari Jam 8 Pagi hingga 10 pagi.
Kemudian sore pada jam 16.00 hingga jam 18.00. Pembatasan hanya dilakukan pada jam padat selebihnya bebas," ujarnya.
"Nantinya di setiap titik atau jalur jalan yang dilakukan pembatasan tersebut, akan dijaga oleh aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya," pungkasnya. (*)
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--