Virus Corona Masuk Kalbar
Pemkab Sanggau Keluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Keluar Daerah Bagi ASN
PH sapaan akrabnya juga berharap kita menyadari mengapa kita tidak harus mudik. Kita bisa bersilahturahmi melalui teknologi yang sudah ada.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan bahwa Pemkab Sanggau sudah mengeluarkan surat edaran nomor 800/1309/ BKPSDM C tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau/kegiatan mudik dan atau/cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Sanggau.
Surat Edaran itu dikeluarkan Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Larangan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
• Kepala Dinas Kesehatan Umumkan Ada Penambahan Tujuh Kasus Konfirmasi Covid-19 Terbaru di Kalbar
Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kemudian dalam surat edaran itu juga tertulis terkait pembatasan cuti, disiplin pegawai, dan upaya pencegahan dampak sosial Covid-19, upaya mendorong partisipasi masyarakat, Aparatur Sipil negara agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
PH juga menyampaikan kepada masyarakat Sanggau yang ada di wilayah Kabupaten Sanggau maupun yang diluar, Saya tahu bahwa setiap tahun kita pasti rutin untuk mudik merayakan hari besar keagamaan.
"Tentu ini menjadi sebuah moment yang selalu di tunggu-tunggu untuk bersilahturahmi. Hari ini pemerintah mengatakan sebaiknya kita tidak mudik, tentunya saya sebagai Bupati Sanggau saya juga menyatakan itu dengan saudara sekalian,"katanya, Rabu (29/4/2020).
PH sapaan akrabnya juga berharap kita menyadari mengapa kita tidak harus mudik.
Kita bisa bersilahturahmi melalui teknologi yang sudah ada saat ini.
"Tentunya kita sebagai warga negara yang baik, Saya ingin memastikan bahwa Covid-19 ini tidak mewabah di Kabupaten yang kita cintai. Dukung kami dan tentunya kita bisa saling mengerti dan saling memahami," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelarangan aktifitas mudik bagi ASN dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
"Tentu BKPSDM mengharapkan peran aktif dari pimpinan OPD untuk memastikan tidak ada ASN di unit kerjanya yang bepergian keluar daerah atau mudik selama masa pandemi Covid-19," katanya.
Pada prinsipnya, lanjut Herkulanus semua aktifitas bepergian keluar daerah atau mudik selama masa pandemi Covid-19 itu dilarang, baik antar pulau maupun antar Kabupaten.
"Kepada ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan untuk melakukan mudik akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebagaimana di atur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tegasnya.
Dalam melakukan pengawasan terhadap pelarangan aktifitas mudik ini, BKPSDM akan terus melakukan koordinasi dengan kepala OPD untuk melaporkan apabila ada ASN di unit kerjanya yang melakukan mudik di saat pandemi Covid-19 ini.
"Untuk selanjutnya BKPSDM akan mengambil langkah untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang bersangkutan," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak