Kadis PMD Kalbar Harap Prosedur Pemberian BLT Dana Desa tidak Meribetkan Penerima Manfaat
Jadi ada juga dana yang bisa diperuntukan untuk keadaan darurat. Walaupun nilainya tidak besar.
Penulis: Anesh Viduka | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Provinsi Kalbar, Aminuddin mengatakan bahwa Kemendagri dan Kemndes telah mengeluarkan aturan bahwa dana desa bisa digunakan untuk membantu masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Aminuddin menyampaikan memang dana desa antar desa berbeda totalnya. Namun tidak terlalu signifikan angkanya.
Jadi ada juga dana yang bisa diperuntukan untuk keadaan darurat. Walaupun nilainya tidak besar.
“Tapi setelah ada pengaturan dari pusat kemendagri maupaun kemendes sama sama mengeluarkan aturan yang boleh menggunakan dana desa untuk menangani bencana Covid-19. Dana bisa digunakan baik untuk pencegahan, penanggulanngan maupun masyarakat terdampak,” ujar Aminuddin, Rabu (29/4/2020).
Nilainya tergantung kebutuhan. Apabila dana itu sudah direncanakan untuk BLT Dana Desa . Pihak desa tinggal sampaikan usulan ke bupati, bupati nanti yang menentukan boleh tidaknya.
Ia menyampaikan untuk besaran BLT Dana Desa oleh Mendes sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk per KK selama tiga bulan.
• Dana Desa untuk Cegah Covid-19, Bupati Sekadau: yang Penting Jelas dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Namun masalahnya ada kontrofersi antara Kemensos dan Kemendes. Jadi Kemendes dalam hal ini menjangkau masyarakat yang tidak dibantu oleh Kemensos.
“Kemensos ini datanya juga sulit didapatkan besarannya juga beda. Hal inilah yang menimbulkan kecemburuan . Sehingga ada bupati yang tetap meminta semua diberi bantuan karena mereka sudah menunggu dan dana Kemensos belum keluar. Jadi untuk besaran itu sesuai Permendes,” jelasnya.
Ia mengatakan dalam hal ini Kemendes menjangkau yang tidak tercover sebagai penerima manfaat dari bantuan yang diberikan oleh Kemensos.
Namun yang menjadi masalah adalah besaran bantuan dari Kemensos dan Kemendes yang berbeda. Lalu mekanisme berbelit dari kemensos juga banyak menjadi perdebatan.
“Intinya bupati punya kewenangan karena ini bencana. Nanti bantuannya diberikan dengan target tiga bulan. Kalau prosedurnya ribet, kami harapkan ada kemudahan,” harapnya.
• Politeknik Aisyiyah Pontianak Gelar Tadarus Online Ditengah Wabah Covid-19
Ia mengatakan apabila bantuan dinamai dengan bantuan tunai harusnya diberikan secara tunai tidak lagi harus memalui rekening .
“Jadi yang seperti sangat ribet kasihan masyarakat. Saya tidak yakin kapan bisa cair kalau prosedurnya ribet benar. Saya juga protes harusnya kemarin Dinas PMD Kalbar ikut rapat teknis penyaluran tapi kami tidak diundang dalam teleconfrence yang diundang hanya pihak kabupaten dan kami tidak dilibatkan,” pungkas Aminuddin.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: