Virus Corona Masuk Kalbar
Dana Desa untuk Cegah Covid-19, Bupati Sekadau: yang Penting Jelas dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Rupinus menjelaskan dana pemberdayaan masyarakat itulah yang dapat digunakan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di setiap desa.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dana Desa boleh digunakan untuk penanganan pencegahan penyebaran virus Corona, Bupati Sekadau minta penggunaan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Sekadau Rupinus menyebut saat ini terdapat 87 Desa di Kabupaten Sekadau.
"Kita ini ada 87 Desa, dan Dana desa sudah cair semua untuk tahap pertama. Jadi dana Desa itu formulasinya kan 30% untuk fisik, 70% untuk pemberdayaan masyarakat," jelas Rupinus, Senin (6/4/2020).
• Waduh, Kasus Positif Corona di China Meningkat Lagi | Infeksi Covid-19 Tiongkok Banyak Tanpa Gejala
Rupinus menjelaskan dana pemberdayaan masyarakat itulah yang dapat digunakan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di setiap desa.
"Nah dari situlah kita bisa sisihkan untuk kegiatan penanganan pencegahan penyebaran virus Corona ini."
"Misalnya untuk beli alat semprot disinfektan, Sosialisasi, dan lainnya," tambah orang nomor satu di Kabupaten Sekadau itu
Menurutnya saat ini juga sudah banyak desa yang menggunakan dana desa untuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19, secara mandiri
Seperti di Kecamatan Sekadau Hulu, dan Kecamatan Belitang
"Itu diperbolehkan yang penting penggunaan jelas dan bisa dipertanggungjawabkan."
"Bukti pembelian jelas, itu boleh karena situasi kita saat ini," pungkasnya usai menyalurkan bantuan alat cuci tangan di halaman kantor Bupati Sekadau. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak