Hakim Vonis Sukiman 6 Tahun Penjara dan Denda, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Sukiman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak
Sukiman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," bunyi surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang via teleconference, Rabu.
Menurut Jaksa, hal yang meringankan bagi Sukiman adalah bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Sukiman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mau mengakui perbuatannya.
Kemudian, Jaksa KPK juga sebelumnya menuntut Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Sukiman selama lima tahun.
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan enjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun setelah Terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," demikian bunyi surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang, Rabu (1/4/2020) hari ini.
• Yakin Tidak Bersalah, Sukiman Tepis Isu Pelimpahan Suara di Pemilu DPR RI
Jaksa menilai, Sukiman sebagai anggota DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR telah melakukan praktik korupsi yang menciderai amanah yang diberikan kepadanya sehingga harus dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih.
Selain pencabutan hak politik, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan lainnya yaitu membayar uang penganti sebesar Rp 26,5 miliar dan 22.000 dollar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun," bunyi surat tuntutan jaksa.
Jaksa menilai, Sukiman terbukti menerima suap senilai Rp 2.650.000.000 dan 22.000 dollar Amerika Serikat dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Natan Pasomba bersama Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman Dituntut 8 Tahun Penjara