Darimana Sumber Data Penerima BLT Rp 600 Ribu per Bulan? Apa Kriterianya? Ini Penjelasan Pemerintah

Bantuan yang telah dan akan terus disalurkan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan, sejal April, Mei dan Juni.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNNEWS
Ilustrasi - Darimana Sumber Data Penerima BLT Rp 600 Ribu per Bulan? Apa Kriterianya? Ini Penjelasan Pemerintah. 

Lebih lanjut, ketentuan terkait mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan merujuk ketentuan Menteri Desa PDTT.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati juga merujuk pada Kompas.com juga tengah melakukan evaluasi pelaksanaan tambahan bantuan sosial atau bansos yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 triliun.

"Pemerintah bekerja sama dengan pemda akan terus memperbaiki dan menyempurnakan program bansos dari segi target penerima, data, jumlah dan cara penyaluran, akuntabilitas, serta transparansi bantuan," jelas Sri Mulyani.

Polisi di Perbatasan Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak

Cara Pencarian BLT

Sedangkan, sumber dana program BLT ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Blue Light Patrol Sabhara Polres Bengkayang, Cegah Kejahatan di Malam Hari

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta menjelaskan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020.

Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000.

Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kemudahan itu antara lain bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.

Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Syarat Bisa Dapat Uang Rp 600.000 dari Jokowi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved