Virus Corona Masuk Kalbar
42 Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kalbar Jalani Isolasi Mandiri Usai Reaktif Covid-19
Jadi para ASN yang WFH harus juga dievaluasi agar mereka tidak lagi bebas dan tidak lagi keluyuran atau kemanapun.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
“Semua kita jaga dan perketat untuk mengikuti protokol kesehatan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa ditengah pandemi Covid-19 ASN dilarang bepergrian ataupun mudik.
Bagi ASN yang mudik akan diberikan sanksi sesuai yang telah dikatakan Gubenrur Kalbar yakni diberikan sanksi 1 bulan tidak boleh ngantor dan dilakukan karantina mandiri.
“Bahkan kalau perlu nanti dibuatkan lagi aturannya.
Makanya sekarang masih belum satu pandangan terkait mudik dan masih dibahas perbedaan persepsi dan Dishub masih membahas seperti apa kategori mudik,” ujarnya
Namun demikian sampai saat ini belum ada ASN yang melanggar atau melakukan mudik atau perjalanan lainnya. Karena memang belum ada libur. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak