UPB Pontianak Keluarkan Surat Edaran Terkait Perpanjangan Masa Darurat Covid-19

Berikut isi dari surat edaran Rektor terkait perpanjangan masa darurat Covid-19 dilingkungan UPB:

Penulis: David Nurfianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/UPB
Surat Edaran Rektor UPB terkait perpanjangan masa darurat Covid-19 di lingkungan Universitas pada Sabtu (08/04/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak kembali mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan masa darurat Covid-19 di lingkungan Universitas pada Sabtu (08/04/2020).

Berikut isi dari surat edaran Rektor terkait perpanjangan masa darurat Covid-19 dilingkungan UPB:

- Berbagai kegiatan akademik secara daring itu perkuliahan, evaluasi perkuliahan, seminar, proses bimbingan akademik dan skripsi diperpanjang hingga 08 Mei 2020.

- Ujian tengah semester genap tahun akademik 2019/2020 dilaksanakan secara daring sejak tanggal 20 April sampai 02 Mei 2020 dan diharapkan proses perkuliahan sudah mencapai target yang telah ditentukan.

- Untuk kelancaran pemenuhan administrasi, Dekan dihimbau untuk menyampaikan jadwal dan laporan kegiatan dosen mengajar. Selain itu, melakukan monitoring kegiatan perkuliahan daring guna menjamin capaian pembelajaran.

Ini Persyaratan Pendaftaran UPB Pontianak

- Untuk kelancaran pelayanan administrasi, pimpinan Fakultas dan Unit di lingkungan UPB wajib membuat jadwal piket dengan surat penugasan maksimal 2 orang setiap hari kerja sejak 23 April hingga 08 Mei mendatang, dengan ketentuan jam kerja mulai pukul 09.30 wib hingga 12.00 wib.

- Satu diantara setiap pimpinan Universitas, Fakultas, dan unit dilingkungan UPB diharapkan tetap hadir setiap hari kerja mulai pukul 09.30 wib hingga 12.00 wib.

- Setiap Fakultas dan unit di lingkungan UPB wajib mencantumkan nomor handphone (hp) di website resmi UPB yaitu upb.ac.id yang dapat dihubungi untuk hal-hal penting dalam rangka mendukung optimalisasi pelayanan di lingkungan UPB.

- Akses masuk/keluar kampus yang berhubungan dengan aktifitas tahapan penelitian wajib menunjukkan surat keterangan dari Dekan dan Ketua program studi kepada satpam yang bertugas.

- Seluruh Dosen, Tenaga Pendidikan dan Tim Penjaringan Mahasiswa Baru diharapkan semakin giat melakukan promosi penerimaan mahasiswa baru TA 2020/2021 secara daring.

- setiap dosen, tenaga pendidikan dan mahasiswa wajib mematuhi protokol kesehatan, himbauan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan diri dengan situasi yang berkembang secara dinamis.

- Surat edaran ini akan dievaluasi secara periodik dengan memperhatikan situasi regional dan nasional kondisi pandemi Covid-19.

Demikian surat edaran disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan yang ditandatangani oleh Purwanto selaku Rektor di Universitas Panca Bhakti Pontianak. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved