Virus Corona Masuk Kalbar

Dampak Covid-19, Pemkot Pontianak Perpanjang Masa Work From Home Bagi ASN

Pengecualiaan hanya pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak kembali memperpanjang masa bekerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dari rumah.

Hal tersebut dilakukan lantaran belum terdapat tren penurunan kasus covid-19 di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan pemerintah kota memperpanjang masa bekerja dari rumah (Work From Home) hingga 13 Mei 2020 mendatang. 

Polsek Pontianak Timur dan Yayasan Peduli Sesama Bagikan 100 Paket Sembako

Ia menerangan untuk perangkat daerah yang bekerja di rumah dan dikantor masih tetap berlaku ketentuan sesuai surat edaran Walikota Pontianak Nomor 88/15/setda/2020 tanggal 21 Maret.

Pengecualiaan hanya pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak.

"Untuk BKPSDM yang sebelumnya melaksanakan Work From Home diubah menjadi tetap bekerja di Kantor," ujarnya, Rabu (22/4/2020). 

Ia juga meminta kepada seluruh aparatur Pemerintah di Kota Pontianak untuk ikut berkontribusi terhadap pencegahan penulara covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved