Virus Corona Masuk Kalbar
Dampak Covid-19, Pemkot Pontianak Perpanjang Masa Work From Home Bagi ASN
Pengecualiaan hanya pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak kembali memperpanjang masa bekerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dari rumah.
Hal tersebut dilakukan lantaran belum terdapat tren penurunan kasus covid-19 di Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan pemerintah kota memperpanjang masa bekerja dari rumah (Work From Home) hingga 13 Mei 2020 mendatang.
• Polsek Pontianak Timur dan Yayasan Peduli Sesama Bagikan 100 Paket Sembako
Ia menerangan untuk perangkat daerah yang bekerja di rumah dan dikantor masih tetap berlaku ketentuan sesuai surat edaran Walikota Pontianak Nomor 88/15/setda/2020 tanggal 21 Maret.
Pengecualiaan hanya pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak.
"Untuk BKPSDM yang sebelumnya melaksanakan Work From Home diubah menjadi tetap bekerja di Kantor," ujarnya, Rabu (22/4/2020).
Ia juga meminta kepada seluruh aparatur Pemerintah di Kota Pontianak untuk ikut berkontribusi terhadap pencegahan penulara covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak