Ramadan

Apakah Berbohong saat Berpuasa Mengakibatkan Batal Puasa Ramadan ?

Lalu, apakah berbohong saat berpuasa itu bisa membatalkan puasa ? ..................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Via Tribun Padang
Ilustrasi ramadan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu diantara ajaran Nabi Muhammad SAW kepada umatnya adalah agar berkata jujur, dan tidak berbohong.

Karena berbohong merupakan salah satu ciri orang munafik.

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: "Tanda-tanda orang munafik ada tiga: jika berkata, ia bohong. Jika berjanji, ia meningkari dan jika diberikan kepercayaaan, dia khianat.” (Muttafaqun ‘Alaihi).

Oleh karena itu berbohong sangatlah tidak diperkenankan kapan pun waktunya.

Terlebih ketika sedang menjalankan ibadah puasa.

Lalu, apakah berbohong saat berpuasa itu bisa membatalkan puasa ?

Dikutip Tribunpontianak.co.id dari Bincangsyariah.com, berbohong bukanlah termasuk perkara yang membatalkan puasa. 

Apakah Pacaran Diperbolehkan Saat Puasa, Batalkah Puasa?

Apakah Pemakaian Obat Tetes Mata dan Telinga Membatalkan Puasa Ramadan ?

Karena hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut Imam Abu Syuja’ di dalam kitab Taqrib-nya ada sepuluh, yakni :

  1. Masuknya sesuatu secara sengaja hingga sampai ke lubang yang terbuka yang menjurus ke perut
  2. Masuknya sesuatu lewat lubang luka yang terdapat di bagian kepala
  3. Menuangkan obat pada salah satu kedua jalan (qubul dan dubur)
  4. Muntah dengan sengaja
  5. Bersetubuh secara sengaja (yaitu masuknya dzakar) ke dalam kemaluan wanita
  6. Keluarnya mani akibat dari sentuhan kulit secara langsung
  7. Haid
  8. Nifas
  9. Gila
  10. Murtad

Meskipun tidak sampai membatalkan puasa, tetapi menahan diri dari berbicara yang tidak baik atau berbohong saat berpuasa adalah bagian dari sunnah-sunnahnya puasa. Karena Nabi Saw. bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَل َبِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan zur, maka Allah tidak berkepentingan sedikitpun terhadap puasanya.” (HR. Al Bukhari).

Imam Ibnu Munir, imam Ibnul Arabi dan imam al Baidhawi sebagaimana dikutip oleh imam Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari berpendapat bahwa makna hadis tersebut adalah Allah tidak menerima puasanya orang yang berkata dan bertindak zur.

Zur oleh imam Ibnu Hajar diartikan dengan alkidzbu/dusta. Jadi meskipun secara syara puasanya sah, namun tidak dianggap oleh Allah karena ibadah puasanya dicampuri dengan kebohongan-kebohongan yang ia lakukan dan ucapkan.

Imam Ibnu Hajar di dalam kitabnya juga mengutip pendapat imam As Subki yang menyatakan bahwa sempurnanya ibadah puasa itu jika selamat dari berkata kotor dan berbohong.

Ini karena menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan puasa itu adalah suatu kewajiban, sedangkan menjauhi hal-hal yang menyimpang adalah bagian dari kesempurnaan.

Apakah Menelan Ingus Membatalkan Puasa Ramadan ? Bagaimana Hukumnya ?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved