Ramadan
Apakah Pacaran Diperbolehkan Saat Puasa, Batalkah Puasa?
Bagi yang sudah memiliki pacar, tentu hal ini akan menjadi pertimbangan bagi kedua belah pihak. Lalu bagaimana hukum pacaran saat puasa?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di bulan puasa, umat Islam ditantang untuk mengalahkan hawa nafsunya.
Selain menahan dahaga, kita juga dituntut untuk mengendalikan dalam melakukan hubungan dengan lawan jenis tentunya.
Bagi yang sudah memiliki pacar, tentu hal ini akan menjadi pertimbangan bagi kedua belah pihak.
Pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati.
Maka, sejatinya pacaran adalah perbuatan maksiat.
• Si Buah Hati Belajar Puasa Ramadan, Begini Caranya Agar Kebutuhan Gizinya Terpenuhi
Sementara maksiat yang dilakukan seseorang dapat menghapus pahala amal shaleh yang dikerjakan, tak terkecuali puasa.
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan.
Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar.
• Apakah Menelan Ingus Membatalkan Puasa Ramadan ? Bagaimana Hukumnya ?
Zina lisan adalah dengan berbicara.
Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh).
Zina kaki adalah dengan melangkah.
Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan.
Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Dengan kata lain, bahaya besar mengancam mereka yang pacaran ketika puasa ramadan.
Bisa jadi puasanya tidak diterima di sisi Allah.
Maka dari itu, segera hentikan kegiatan pacaran anda, segera menikahlah. (*)
Artikel ini telah terbit sebelumnya di https://wow.tribunnews.com/2018/05/21/apakah-pacaran-membatalkan-puasa