Ramadan
Apakah Menelan Ingus Membatalkan Puasa Ramadan ? Bagaimana Hukumnya ?
Sebenarnya bagaimana hukum menelan ingus pada saat puasa Ramadan ? Apakah membatalkan puasa atau tidak ?
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Banyak hal yang terjadi pada saat seseorang menjalankan puasa.
Satu diantaranya adalah keluarnya ingus pada saat puasa.
Sebenarnya bagaimana hukum menelan ingus pada saat puasa Ramadan ? Apakah membatalkan puasa atau tidak ?
• Apakah Pemakaian Obat Tetes Mata dan Telinga Membatalkan Puasa Ramadan ?
• Apakah Keluar Mani karena Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan Membatalkan Puasa?
Berikut penjelasannya dikutip tribunpontianak.co.id dari NU Online :
Dalam menjawab permasalahan tersebut, dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa tertelannya ingus ke bagian dalam (jauf) ketika ingus sudah sampai di bagian luar hukumnya tergantung kondisi yang mengiringinya.
Jika saat ingus berada di bagian luar (di atas tenggorokan) dan mampu untuk dikeluarkan (Jawa: dilepeh), tapi tidak ia keluarkan hingga akhirnya tertelan kembali maka puasanya dihukumi batal.
Sebab, dalam hal ini ia dianggap ceroboh karena tidak mengeluarkan ingusnya.
Namun, jika saat ingus berada di bagian luar tidak mampu ia keluarkan, misalnya karena terlalu cepat turun kembali ke bagian dalam (jauf) atau tertelan tanpa disengaja, maka puasanya tetap dihukumi sah dan hal tersebut tidak membatalkan.
Perincian di atas sesuai dengan penjelasan dalam kitab Kifayah al-Akhyar:
ولو نزلت نخامة من رأسه وصارت فوق الحلقوم نظر إن لم يقدر على إخراجها ثم نزلت إلى الجوف لم يفطر وإن قدر على إخراجها وتركها حتى نزلت بنفسها أفطر أيضا لتقصيره
“Ketika ingus turun dari kepala dan berada di bagian atas tenggorokan maka hukumnya diperinci, jika seseorang yang puasa tidak mampu mengeluarkannya (Jawa: melepeh) lalu ingus itu turun kembali menuju bagian dalam (jauf) maka puasanya tidak batal, namun jika mampu untuk mengeluarkannya dan ia meninggalkan hal tersebut sampai ingus itu dengan sendirinya turun (Menuju bagian dalam) maka puasanya dihukumi batal, karena ia dianggap ceroboh (karena tidak mengeluarkan ingus)” (Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, juz 1, hal. 205).
Sedangkan hukum mengeluarkan ingus dari bagian dalam (di bawah tenggorokan) menuju bagian luar (di atas tenggorokan) dengan sengaja, lalu segera ia buang keluar, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama.
Menurut pendapat yang kuat, hal tersebut dianggap tidak membatalkan puasa sebab kejadian demikian sering sekali dialami oleh orang yang puasa.
Namun menurut pendapat yang lain, hal tersebut dianggap membatalkan puasa, karena sama persis dengan mengeluarkan muntahan dengan sengaja yang sangat jelas dapat membatalkan puasanya.
Berbeda halnya ketika ingus tersebut tidak dikeluarkan, tapi justru ditelan dengan sengaja padahal mampu untuk dikeluarkan, maka hal ini secara jelas dapat membatalkan puasa.