Terjadi Lagi, Napi Baru Bebas Asimilasi Kembali Berulah di Pontianak, Pengendara Motor Jadi Korban

Tersangka berinial S ini diamankan tim Resmob lantaran melakukan penjambretan. Minggu (19/4/2020).

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
IST
Petuga amankan seroang napi asimilasi yang kembali berulah 

Kepala Rutan Kelas 2B Mempawah, Hidayah mengatakan 16 warga binaan rutan yang mendapatkan asimilasi di tempat tinggal atau dirumahkan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2020.

"Hari ini kita lakukan asimilasi untuk 16 Warga Binaan berdasarkan Peraturan Menkumham guna mencegah penyebaran Covid 19. Saat ini baru 16 saja totalnya ada 110 Warga Binaan yang akan diberikan asimilasi," ujarnya.

Ia mengatakan ini perlu dilakukan karena kondisi Rutan Kelas 2B Mempawah yang juga sudah over kapasitas.

"Kita juga di sini over kapasitas sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, maka asimilasi ini dinilai sebagai langkah yang tepat," katanya.

Tentu menurut Hidayah warga binaan yang mendapat asimilasi ini memiliki kriteria tertentu dan bukan termasuk warga binaan yang melakukan tindak kriminal berat.

"Untuk kriteria warga binaan yang mendapatkan asimilasi sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan. Serta warga binaan tersebut masa tahanannya dibawah 5 tahun," katanya.

Selain itu pengawasan dan pemantau dari pihak Rutan juga terus dilakukan pada warga binaan tersebut.

"Selama berada di rumah warga binaan harus selalu mentaati aturan yang sudah ditetapkan."

"Selain akan diawasi oleh balai pemasyarakatan, masyarakat juga saya minta melaporkan jika menemukan mereka melanggar aturan, sehingga akan dikembalikan ke rutan," pungkasnya. 

Data Penerima Asimilasi

Data 833 Warga Binaan yang Mendapatkan Asimilasi dari Kemenkumham Kalbar, terbanyak ada di Rutan Kelas II A Pontianak.

Berikut data per UPT se-Kalbar untuk warga binaan yang mendapatkan asimilasi di Lapas, LPKA, LPP maupun Rutan :

Lapas Kelas II A Pontianak 64 orang

Lapas Kelas II B Ketapang 88 orang

Lapas Kelas II B Singkawang 76 orang

Lapas Kelas II B Sintang 59 orang

LPKA Kelas II A Sungai Raya 17 orang

LPP Kelas II A Pontianak 16 orang

Rutan Kelas II A Pontianak 176 orang

Rutan Kelas II B Bengkayang 47 orang

Rutan Kelas II B Landak 44 orang

Rutan Kelas II B Mempawah 91 orang

Rutan Kelas II B Putusasibau 35 orang

Rutan Kelas II B Sambas 68 orang

Rutan Kelass II B Sanggau 52 orang

Harap Masyarakat Tak Kucilkan

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin menyampaikan kepada masyarakat agar tidak mengucilkan warga yang telah mendapatkan program asimilasi dan integrasi.

Disebutkan oleh Kombes Pol Komarudin ada 74 orang yang mendapat program asimilasi dan integrasi yang beralamat di Kota Pontianak.

Dengan demikian, Kombes Pol Komarudin menyampaikam agar masyarakat juga ikut andil dalam pengawasan dan pembinaan terhadap warga yang baru mendapatkan program asimilasi tersebut.

"Yang tentunya kita harapkan bantuan dari para tokoh masyarakat setempat dimana saudara-saudara kita yang mendapatkan program asimilasi artinya mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitasnya.

"Kemudian agar warga yang dapat program asimilasi itu tidak dikucilkan dalam artian diajak dalam kegiatan kemasyarakatan sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini (ditengah virus corona)," jelas Kombes Pol Komarudin, Rabu (15/4/2020).

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan bahwa pihaknya memegang data warga yang mendapatkan program asimilasi tersebut.

"Datanya ada sama kami. Begitu keluar hasil koordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan (LP) yang tentunya dikeluarkan kepada kita," bebernya.

"Kami titip kepada para tokoh masyarakat sekitar, jangan dikucilkan.

Tapi mereka adalah bagian dari masyarakat yang harus kita jaga. Ajak untuk berarakivitas sesuai dengan kondisi saat ini," tambah Kombes Pol Komaruddin.

Selain itu, Kombes Pol Komarudin mengatakan warga yang mendapatkan program asimilasi tersebut bukanlah warga tahanan.

"Mekanismenya mereka bukan tanahanan lagi. Kalau tahanan tentunya yang harus ditangguhkan.

Ada juga yang ditangguhkan dan mekanismenya dalam seminggu harus melaporkan dua kali," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved