Terjadi Lagi, Napi Baru Bebas Asimilasi Kembali Berulah di Pontianak, Pengendara Motor Jadi Korban

Tersangka berinial S ini diamankan tim Resmob lantaran melakukan penjambretan. Minggu (19/4/2020).

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
IST
Petuga amankan seroang napi asimilasi yang kembali berulah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Direktorat Reserse Krimnal Umum Polda Kalbar kembali mengamankan seorang napi yang baru mendapat asimilasi melalui program pencegahan Covid-19.

Tersangka berinial S ini diamankan tim Resmob lantaran melakukan penjambretan, Minggu (19/4/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.

Ia mengatakan, pada Minggu, 19 April 2020.

Tim Resmob Polda Kalbar telah mengamankan tersangka kasus pencurian berinsial S.

Tersangka seorang Napi yang baru keluar melalui program asimilasi Covid 19.

Ia melanjutkan, penangkapan diawali adanya laporan korban penjambretan ke Polsek Pontianak Timur.

Baru Bebas 1 Minggu Karena Program Asimilasi Covid 19, Residivis Ini Jambret Warga

"Dari keterangan korban, saat ini sedang berkendara sepeda motor dan menyimpan handphone di box depan. Ada seorang yang menyerempet dan merampas handphone tersebut," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.

"Tersangka S kita amankan dirumahnya di Jalan Tritura Pontianak Timur," tambahnya

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit handphone merk Samsung Note 8 dan sekarang tersangka S yang baru saja bebas dari Lapas tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyeidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat. 

Terhitung dari 1 April sampai 15 April 2020 sudah ada 833 warga binaan di Kalbar mendapatkan program asimilasi dan 44 penerima integrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalbar, Suprobowati mengatakan warga binaan tersebut yang ditahan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kalbar. 

Suprobowati menjelaskan bagi warga binaan yang mendapatkan asimilasi adalah mereka yang tidak termasuk PP Nomor 9 dan sudah menjalani setengah masa pidana.

 Sempat Terjadi Gejolak di Rutan Pontianak dan Ketapang Akibat Program Asimilasi, Dinilai Wajar

Kemudian sudah melakukan assement atau penilaian yang ada di Lapas/Rutan.

“Kalau asimilasi yang diberikan sekarang hanya untuk pengenalan keluarga. Kalau dulu sebelum ada Permenkumham Nomor 10, sebelum adanya covid-19, asimilasi tetap tinggal di dalam dan keluar hanya ikut pendidikan dan kerja bakti. Setelah itu kembali ke dalam Lapas,” ujarnya Kepada Tribun pontianak, Kamis (16/4/2020).

Namun dalam rangka pencegahan Covid-19 dan di dalam juga sudah over crowded serta harus menerapkan social distancing, sehingga memang tidak mungkin bisa dilakukan di dalam.

Maka dari itu minimal dilakukan pengurangan dan munculah Permenkumham Nomor 10.

“Jadi asimilasinya warga binaan kembali ke rumah bertemu dan bergabung bersama keluarga agar lebih tenang dan nyaman. Jadi bisa dikayakan asimilasi rumah,” ujarnya.

Ia menjelaskan apabila setelah asimilasi selesai mereka berhasil menjalaninya, maka akan meningkat pada program berikutnya yakni integrasi.

Tapi kalau melanggar asimilasi otomatis langsung dicabut dan masuk lagi ke sel tahanan.

Kemudian harus menyelesaikan sisa hukuman yang lama dan ditambah dengan hukuman baru yang dilakukannya.

Ia mengatakan berapa lamanya seorang napi menjalani asimilasi tergantung masa tahanannya yang sudah dihitung di SK-nya.

Tapi jika melanggar akan dimasukan ke sel lagi untuk di proses untuk kasus barunya.

Sampai saat ini ia mengaku bahwa sudah ada dua orang warga binaan yang mendapatkan asimilasi kembali berulah lagi, yaitu terlibat dalam kasus pencurian. 

Pertama warga binaan yang melakukan pencurian berinisial GR (23) bersama dua teman lainnya.

Sebelumnya penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020.

“Otomatis GR akan menjadi tahanan di Polsek Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan atas pencurian yang kedua kalinya."

"Setelah diproses di Polsek akan masuk lagi ke Lapas Rutan melanjutkan hukuman lama. Jadi hukumannya double."

"Karena ulahnya maka akan langsung di cabut SK asimilasi dan status menjadi tahanan baru,” jelasnya.

Kedua yakni saudara R di Singkawang dengan kasus pencurian.

Kedua warga binaan ini sama-sama keluar setelah mendapatkan asimilasi dari Lapas Singkawang.

“Seperti si GR awalnya di Mempawah pindah ke Singkawang setelah menerima asimilasi rumah kembali melakukan pencurian di Sungai Raya,” ucapnya.

Bagi penerima asimilasi mereka akan diawasi oleh BP Bapas yang akan memberikan bimbingan serta dipantau oleh Kejaksaan.

Mereka tidak boleh berkeliaran kemana-mana pengawasan juga akan dilakukan bersama.

“Asimilasi rumah ini sesuai Pasal 23 dari Permenkemhum Nomor 10 Tahun 2010 kalau masa kedaruratan negara selesai jadi kembali ke aturan lama ini hanya untuk mengantasi penyebaran covid-19 di Rutan,” pungkasnya.

Agus Senang Bisa Kumpul Keluarga

Program asimilasi ternyata juga memberikan nilai positif bagi warga binaan.

Satu di antara warga binaan yang mendapat asimilasi, Agus mengaku senang dengan program tersebut.

Walapun diakuinya masa hukuman tetap berlanjut tapi dirinya bisa berkumpul dengan keluarga di rumah.

"Tentu saya merasa senang dibebaskan walau belum resmi, walau dibebaskan kami tetap di rumah hingga program pembebasan kami. Bebas berdasarkan program tanggal 17 Mei tapi kalau aslinya itu di 2021," ujarnya.

Ia mengaku akan tetap di rumah selama masa asimilasi tersebut karena juga mendapat pemantauan dari pihak Rutan.

"Sampai di rumah saya akan banyak beribadah, tidak akan keluar rumah karena dipantau dari petugas rutan dan kepolisian.

Dengan dibolehkannya kami pulang ke rumah saja kami sudah senang dan sangat bersyukur," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan guna mencegah penyebaran covid-19, 16 Warga Binaan Rutan Kelas 2B Mempawah dapat asimilasi, Kamis (2/4/2020).

Kepala Rutan Kelas 2B Mempawah, Hidayah mengatakan 16 warga binaan rutan yang mendapatkan asimilasi di tempat tinggal atau dirumahkan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2020.

"Hari ini kita lakukan asimilasi untuk 16 Warga Binaan berdasarkan Peraturan Menkumham guna mencegah penyebaran Covid 19. Saat ini baru 16 saja totalnya ada 110 Warga Binaan yang akan diberikan asimilasi," ujarnya.

Ia mengatakan ini perlu dilakukan karena kondisi Rutan Kelas 2B Mempawah yang juga sudah over kapasitas.

"Kita juga di sini over kapasitas sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, maka asimilasi ini dinilai sebagai langkah yang tepat," katanya.

Tentu menurut Hidayah warga binaan yang mendapat asimilasi ini memiliki kriteria tertentu dan bukan termasuk warga binaan yang melakukan tindak kriminal berat.

"Untuk kriteria warga binaan yang mendapatkan asimilasi sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan. Serta warga binaan tersebut masa tahanannya dibawah 5 tahun," katanya.

Selain itu pengawasan dan pemantau dari pihak Rutan juga terus dilakukan pada warga binaan tersebut.

"Selama berada di rumah warga binaan harus selalu mentaati aturan yang sudah ditetapkan."

"Selain akan diawasi oleh balai pemasyarakatan, masyarakat juga saya minta melaporkan jika menemukan mereka melanggar aturan, sehingga akan dikembalikan ke rutan," pungkasnya. 

Data Penerima Asimilasi

Data 833 Warga Binaan yang Mendapatkan Asimilasi dari Kemenkumham Kalbar, terbanyak ada di Rutan Kelas II A Pontianak.

Berikut data per UPT se-Kalbar untuk warga binaan yang mendapatkan asimilasi di Lapas, LPKA, LPP maupun Rutan :

Lapas Kelas II A Pontianak 64 orang

Lapas Kelas II B Ketapang 88 orang

Lapas Kelas II B Singkawang 76 orang

Lapas Kelas II B Sintang 59 orang

LPKA Kelas II A Sungai Raya 17 orang

LPP Kelas II A Pontianak 16 orang

Rutan Kelas II A Pontianak 176 orang

Rutan Kelas II B Bengkayang 47 orang

Rutan Kelas II B Landak 44 orang

Rutan Kelas II B Mempawah 91 orang

Rutan Kelas II B Putusasibau 35 orang

Rutan Kelas II B Sambas 68 orang

Rutan Kelass II B Sanggau 52 orang

Harap Masyarakat Tak Kucilkan

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin menyampaikan kepada masyarakat agar tidak mengucilkan warga yang telah mendapatkan program asimilasi dan integrasi.

Disebutkan oleh Kombes Pol Komarudin ada 74 orang yang mendapat program asimilasi dan integrasi yang beralamat di Kota Pontianak.

Dengan demikian, Kombes Pol Komarudin menyampaikam agar masyarakat juga ikut andil dalam pengawasan dan pembinaan terhadap warga yang baru mendapatkan program asimilasi tersebut.

"Yang tentunya kita harapkan bantuan dari para tokoh masyarakat setempat dimana saudara-saudara kita yang mendapatkan program asimilasi artinya mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitasnya.

"Kemudian agar warga yang dapat program asimilasi itu tidak dikucilkan dalam artian diajak dalam kegiatan kemasyarakatan sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini (ditengah virus corona)," jelas Kombes Pol Komarudin, Rabu (15/4/2020).

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan bahwa pihaknya memegang data warga yang mendapatkan program asimilasi tersebut.

"Datanya ada sama kami. Begitu keluar hasil koordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan (LP) yang tentunya dikeluarkan kepada kita," bebernya.

"Kami titip kepada para tokoh masyarakat sekitar, jangan dikucilkan.

Tapi mereka adalah bagian dari masyarakat yang harus kita jaga. Ajak untuk berarakivitas sesuai dengan kondisi saat ini," tambah Kombes Pol Komaruddin.

Selain itu, Kombes Pol Komarudin mengatakan warga yang mendapatkan program asimilasi tersebut bukanlah warga tahanan.

"Mekanismenya mereka bukan tanahanan lagi. Kalau tahanan tentunya yang harus ditangguhkan.

Ada juga yang ditangguhkan dan mekanismenya dalam seminggu harus melaporkan dua kali," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved