Terjadi Lagi, Napi Baru Bebas Asimilasi Kembali Berulah di Pontianak, Pengendara Motor Jadi Korban
Tersangka berinial S ini diamankan tim Resmob lantaran melakukan penjambretan. Minggu (19/4/2020).
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
“Kalau asimilasi yang diberikan sekarang hanya untuk pengenalan keluarga. Kalau dulu sebelum ada Permenkumham Nomor 10, sebelum adanya covid-19, asimilasi tetap tinggal di dalam dan keluar hanya ikut pendidikan dan kerja bakti. Setelah itu kembali ke dalam Lapas,” ujarnya Kepada Tribun pontianak, Kamis (16/4/2020).
Namun dalam rangka pencegahan Covid-19 dan di dalam juga sudah over crowded serta harus menerapkan social distancing, sehingga memang tidak mungkin bisa dilakukan di dalam.
Maka dari itu minimal dilakukan pengurangan dan munculah Permenkumham Nomor 10.
“Jadi asimilasinya warga binaan kembali ke rumah bertemu dan bergabung bersama keluarga agar lebih tenang dan nyaman. Jadi bisa dikayakan asimilasi rumah,” ujarnya.
Ia menjelaskan apabila setelah asimilasi selesai mereka berhasil menjalaninya, maka akan meningkat pada program berikutnya yakni integrasi.
Tapi kalau melanggar asimilasi otomatis langsung dicabut dan masuk lagi ke sel tahanan.
Kemudian harus menyelesaikan sisa hukuman yang lama dan ditambah dengan hukuman baru yang dilakukannya.
Ia mengatakan berapa lamanya seorang napi menjalani asimilasi tergantung masa tahanannya yang sudah dihitung di SK-nya.
Tapi jika melanggar akan dimasukan ke sel lagi untuk di proses untuk kasus barunya.
Sampai saat ini ia mengaku bahwa sudah ada dua orang warga binaan yang mendapatkan asimilasi kembali berulah lagi, yaitu terlibat dalam kasus pencurian.
Pertama warga binaan yang melakukan pencurian berinisial GR (23) bersama dua teman lainnya.
Sebelumnya penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020.
“Otomatis GR akan menjadi tahanan di Polsek Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan atas pencurian yang kedua kalinya."
"Setelah diproses di Polsek akan masuk lagi ke Lapas Rutan melanjutkan hukuman lama. Jadi hukumannya double."
"Karena ulahnya maka akan langsung di cabut SK asimilasi dan status menjadi tahanan baru,” jelasnya.