Mahasiswa Gelar Talk Show Pemberantasan Korupsi di Tengah Wabah Covid-19 Bersama KPK
Para audience sangat interaktif bertanya dan menyimak via kolom komentar khususnya tentang sistem kerja KPK saat WFH sekarang ini.
Penulis: David Nurfianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) melakukan Talk Show Online bertema “Upaya Pemberantasan Korupsi di Tengah Wabah Covid-19” menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bersama narasumber Budi Santoso selaku Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Pusat dan Muhammad Redha selaku Kabid Informasi dan Komunikasi HMPS HMI sebagai moderator dalam Talk Show daring (online).
Talk Show Online ini dilaksanakan secara live streaming (siaran langsung) melalui laman Instagram HMPS HMI @hmpshki_iainptk dan Instagram Budi Santoso @abuaslambusan pada sabtu, (18/04/2020) pukul 09.00 wib hingga selesai.
Para audience sangat interaktif bertanya dan menyimak via kolom komentar khususnya tentang sistem kerja KPK saat WFH sekarang ini.
• Tangkal Radikalisme dan Covid-19, HMI Gelar Rapat Terbatas dengan Polres Mempawah
Dalam Talk Show Online tersebut, Budi mengatakan bahwa semua karyawan KPK bekerja dari rumah kecuali direktorat/ julid-julid kerja yang ada hubungannya dengan masa penahanan.
“KPK sejak 18 Maret-31 Maret 2020 menerapkan Surat Keputusan Nomor 6 Tahun 2020 tentang berkerja dari rumah, diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020.
Semua karyawan bekerja dari rumah kecuali direktorat/ julid-julid kerja yang ada hubungannya dengan durasi masa penahanan. Contoh untuk menahan orang, penyidik punya kewenangan 20 hari. Jika belum selesai masa penyidikan, maka diperpanjang ke jasa puldomo 40 hari dan bisa ke Pengadilan Negeri 120 hari agar upaya penegakan hukum tetap berjalan,” Tutur Pak Budi dalam penjelasannya.
Budi juga menjelaskan bahwa KPK melakukan roling untuk rekam sidang di Pengadilan Negeri dan bekerjasama dengan 34 Perguruan Tinggi di 33 Provinsi.
“Rekaman Sidang tidak boleh ditunda karena batas waktu tadi, jadi rekam sidang harus diroling di Pengadilan dan sebagai formasi, KPK bekerjasama dengan 33 Perguruan Tinggi di 34 Provinsi untuk melakukan rekam sidang.
Jadi ketika ada rekam sidang di Pontianak tentang kasus korupsi, maka rekan kita di Perguruan Tinggi tersebut harus mengikuti rekam sidang tersebut. Rekam sidang bisa menggunakan handycam/ handphone.” Lanjut Budi.
Muhammad Aditia Saputra selaku Ketua Umum HMPS HKI mengatakan bahwa tema ini diangkat karena melihat adanya wacana narapidana korupsi yang akan dibebaskan dan KPK adalah narasumber yang tepat terkait pemberantasan korupsi seperti ini.
“Alasan HMPS HKI mengangkat tema tersebut karena melihat adanya napi umum yang dibebaskan kemudian terdengar juga beberapa isu bahwa napi koruptor juga akan dibebaskan, alhamdulillah wacana ini dibatalkan oleh Yasonna Laoli" ungkap Adit.
Melihat kondisi ini, HMPS HKI tertarik mengangkat tema tentang pemberantasan koupsi di tengah wabah covid-19 seperti sekarang ini.
"Kenapa kami memilih KPK Pusat untuk diajak diskusi? Menurut saya pribadi, KPK Pusat lebih tepat dalam permasalahan terkait pemberantasan korupsi seperti ini,” Ujar Adit.
Adit berharap agar semua mahasiswa khususnya mahasiswa HKI ikut andil dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak tinggal diam ketika ada yang melakukan korupsi.