20 Lebih Perkara Berhasil Diputus PN Ketapang Selama Penerapan Sidang via Telekonferensi

Hingga kini, PN Ketapang sudah memutus kurang lebih 20 perkara melalui telekonferensi.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/
Proses sidang secara telekonferensi yang dilaksanakan oleh PN Ketapang belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Semenjak mewabahnya Covid-19 di Indonesia, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang melaksanakan proses sidang secara telekonferensi.

Hingga kini, PN Ketapang sudah memutus kurang lebih 20 perkara melalui telekonferensi.

Humas PN Ketapang, Hendra Wardana menjelaskan, pemberlakukaan sidang seperti biasa akan dilaksanakan kembali apabila wabah covid-19 di Indonesia sudah dinyatakan hilang oleh Pemerintah.

"Selama wabah covid-19 belum hilang, maka proses sidang di PN tetap melalui telekonferensi. Ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Hendra, Senin (20/04/2020).

Dinas PUTR Ketapang Lanjutkan Tiga Proyek yang Bersumber dari DAK

Hendra melanjutkan, pada dasarnya pelaksanaan sidang secara telekonferensi sama halnya seperti sidang manual. Sifatnya juga terbuka untuk umum dan setiap putusan perkara langsung diupload di sistem PN Ketapang agar diketahui dan dapat diakses oleh masyarakat.

"Seja 1 April kemarin sampai hari ini, kita sudah memutus kurang lebih 20 perkara pidana dan perdata melalui telekonferensi. Untuk perdata, sebagian disidangkan manual, karena prosesnya tidak sepadat perkara pidana," jelasnya.

Hendra menilai, secara keseluruhan pelaksanaan sidang melalui telekonferensi di PN Ketapang berjalan lancar. Meskipun terdapat beberapa kendala namun semuanya masih dapat teratasi.

"Sejauh ini semua berjalan lancar. Kalaupun ada kendala di PN, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan maupun Lembaga Permasyarakatan bisa teratasi," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved