MULAI Sabtu (18/4), Beli HP Baru Ini Wajib Bayar Pajak | Daftar IMEI Bila Tak Mau Ponsel Diblokir
Aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI akan resmi berlaku sejak Sabtu (18/4/2020).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait pembelian perangkat gadget oleh konsumen end users di Tanah Air.
Setidaknya ada dua kebijakan terkait hal tersebut.
Keduanya yakni kewajiban penggunaan gadget dengan nomor International Mobile Equipment Identity alias IMEI yng sudah terdaftar.
Selain itu perangkat gadget yang dibeli konsumen juga dikenakan kewajiban pajak untuk pembelian perangkat gawai, gadget dengan kriteria tertentu.
• CEK IMEI Ponsel BM?, Pengguna Telkomsel dan XL Coba Fitur Ini | Pemblokiran IMEI Mulai Diterapkan
Berikut lengkapnya:
Pendaftaran IMEI, atau Blokir
Aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI akan resmi berlaku sejak Sabtu (18/4/2020).
Setelah aturan ini berlaku, semua ponsel yang digunakan di Indonesia harus terdaftar nomor IMEI-nya di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Tak terkecuali ponsel yang dibeli di luar negeri.
Setelah aturan ini berlaku, semua ponsel yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan nomor IMEI-nya.
Ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin, secara otomatis akan diblokir oleh pemerintah.
• WASPADA! Tiga Merek Smartphone yang Paling Sering Dipalsukan di China, Ponsel Kamu Termasuk?
Pendaftaran ponsel bisa dilakukan melalui situs imei.kemenperin.go.id sebelum dikoneksikan dengan layanan operator seluler Indonesia.
Dengan demikian, akan lebih aman jika pendaftaran melalui situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.
Apabila nomor IMEI tidak didaftarkan sebelum tersambung ke layanan operator, ponsel tersebut akan dianggap ilegal dan diblokir jaringan seluler.
Kendati demikian, ponsel yang diblokir masih bisa terkoneksi dengan jaringan WiFi.