MULAI Sabtu (18/4), Beli HP Baru Ini Wajib Bayar Pajak | Daftar IMEI Bila Tak Mau Ponsel Diblokir
Aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI akan resmi berlaku sejak Sabtu (18/4/2020).
Namun, bagaimana jika pembeli lupa mendaftarkan nomor IMEI dan terlanjur diblokir?.
• Spesifikasi iPhone SE 2020, Smartphone Murah Apple Buka Pre Order April | Lihat Harga Genarasi 2 Ini
Sayangnya, hingga kini belum ditetapkan mekanisme pendaftaran khusus untuk ponsel yang lupa didaftarkan.
"Nanti akan kami bicarakan mekanismenya,"
"Karena, kalau kelupaan (tidak registrasi sebelum masuk Indonesia) itu kecil kemungkinannya," kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Bayar Pajak
Selain mendaftarkan nomor IMEI, ponsel yang dibeli dari luar negeri juga dikenakan kewajiban harus membayar pajak.
Pembayaran dilakukan melalui bea cukai di bandara saat tiba di Indonesia.
Harga minimal ponsel yang dikenakan pajak adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.
Jumlah unit ponsel yang dibawa dari luar negeri pun dibatasi maksimal hanya dua perangkat saja.
• HARGA Smartphone Samsung Terbaru Minggu (5/4), Ada yang Turun Harga Sampai Rp 4 Juta | M10 Termurah
"Itu dibatasi maksimal dua, lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya. Kanal dagang.
Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," kata Heru.
Untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sebelum aturan IMEI berlaku, tidak perlu resah meskipun nomor IMEI tidak terdaftar.
Pemerintah memastikan ponsel BM yang sudah aktif dengan jaringan seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April, tetap bisa digunakan dengan normal alias tidak diblokir.
Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com, dapat dilihat di link berikut: https://tekno.kompas.com/read/2020/04/17/20050027/mulai-18-april-beli-ponsel-dari-luar-negeri-wajib-daftar-imei-dan-bayar-pajak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838