CEK IMEI Ponsel BM?, Pengguna Telkomsel dan XL Coba Fitur Ini | Pemblokiran IMEI Mulai Diterapkan
Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir. Sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 ini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - IMEI adalah nomor unik untuk mengidentifikasi setiap perangkat seluler.
IMEI, atau yang tak lain lain akronim dari International Mobile Equipment Identity adalah satu di antara identitas yang menandakan 'keaslian' perangkat gadget yang digunakan seorang users.
Ada baiknya Anda mencoba untuk mengecek nomor IMEI ponsel yang digunakan.
Ada konsekuensi yang 'harus ditanggung' bila ternyata ponsel yang Anda gunakan nomor IMEI-nya tidak terdaftar resmi.
• WASPADA! Tiga Merek Smartphone yang Paling Sering Dipalsukan di China, Ponsel Kamu Termasuk?
Pengguna ponsel di Indonesia kini menaruh perhatian lebih pada nomor International Mobile Equipment Identity atau yang disingkat IMEI.
Deretan nomor 14 digit yang tertanam pada perangkat ponsel itu kini menjadi penentu.
Apakah suatu ponsel termasuk dalam kategori ilegal (black market/BM).
Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir.
Alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.
Dikutip dari KompasTekni, aturan blokir ponsel ilegal (BM) berdasarkan IMEI memang sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 ini.
Pengguna bisa melakukan cek IMEI di situs Kemenperin.
• Spesifikasi iPhone SE 2020, Smartphone Murah Apple Buka Pre Order April | Lihat Harga Genarasi 2 Ini
Laman ini akan menampilkan informasi ponsel Anda sudah terdaftar atau belum.
Cara Lain Mengecek IMEI, Pelanggan Telkomsel dan XL Axiata Bisa Coba Cara Ini
Selain itu, pelanggan operator seluler juga pun kini bisa mengecek apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum.
Dua operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata memberikan fitur USSD khusus, apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum.