CEK IMEI Ponsel BM?, Pengguna Telkomsel dan XL Coba Fitur Ini | Pemblokiran IMEI Mulai Diterapkan

Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir. Sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 ini

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/SHUTTERSTOCK/NATALE MATTEO via KOMPAS.COM
CEK IMEI Ponsel BM?, Pengguna Telkomsel dan XL Coba Fitur Ini | Pemblokiran IMEI Mulai Diterapkan / ILUSTRASI 

Ponsel ilegal atau BM yang sudah terhubung dengan operator seluler sebelum 18 April memang dimasukkan dalam daftar putih (whitelist) Kementerian Perindustrian, sehingga tidak akan diblokir begitu aturan ini berlaku.

Cara lain, untuk mengecek IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum, bisa melalui situs resmi Kemenperin di tautan berikut ini.

Caranya, cek nomor IMEI ponsel dengan menekan USSD *#06# di tombol dialer.

Nomor IMEI perangkat akan muncul.

Salin dan masukkan nomor tersebut di situs Kemenperin untuk mengeceknya.

Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com, dapat dilihat di link berikut: https://tekno.kompas.com/read/2020/04/18/18045177/blokir-ponsel-bm-dimulai-telkomsel-dan-xl-punya-fitur-cek-status-imei?

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved